JatimTerkini.com
Trenggalek

KPU Trenggalek Musnahkan Surat Suara Rusak dan Sisa Pemilu 2024

Polres Trenggalek – Kepala Kepolisian Resort Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. menghadiri acara pemusnahan surat suara sisa dan rusak Pemilu 2024 yang diselenggarakan di halaman kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Selasa, (13/2).

Pemusnahan surat suara sisa dan rusak tersebut dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan oleh segenap tamu undangan yang hadir.

Dikonfirmasi terpisah, AKBP Gathut mengatakan, sesuai dengan aturan surat suara sisa dan rusak memang harus dimusnahkan sebelum hari pemungutan suara berlangsung.

“Kita bantu memberikan pengamanan agar selama proses pemusnahan dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar.” Ujar AKBP Gathut.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi dalam keterangannya menjelaskan bahwa selain bagian dari regulasi Pemilu, pemusnahan surat suara sisa dan rusak ini bertujuan agar tidak disalahgunakan pada saat Pemilu.

“Tidak ada lagi surat suara selain yang di kota yang ada di TPS.” Jelasnya.

Adapaun surat suara sisa dan rusak yang dimusnahkan antara lain, surat suara  Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 114 lembar, surat suara Pemilu DPR RI Dapil Jawa Timur VII sebanyak 609 lembar, surat suara DPD RI  sebanyak 125 lembar, dan surat suara Pemilu DPRD Provinsi Jatim Dapil 9 sebanyak 439 lembar.

Sedangkan surat suara Pemilu DPRD Kabupaten Trenggalek Dapil satu sejumlah 153, Dapil dua 69 lembar, Dapil tiga 118 lembar, Dapil empat 651 lembar, Dapil lima 120 lembar dan Dapil enam sebanyak 137 lembar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Dandim 0806 Trenggalek Letkol Czi Yudo Aji Susanto, S.Sos., M.A, Ketua dan komisioner KPU Kabupaten Trenggalek, Ketua Bawaslu Rusman Nuryadin Rusman Nuryadin beserta jajaran komisioner serta Kepala Kesbangpol Kabupaten Trenggalek Drs. Widarsono.