
Jakarta-JATIMTERKINI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan frasa ‘pengadilan tinggi’ dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah konstitusional dan tidak dapat dicabut. Upaya menghapus frasa tersebut justru dinilai akan menciptakan anomali hukum dan merusak prinsip kepastian hukum.
Penegasan keras itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, selaku kuasa DPR dalam Sidang Pengujian Materiil Perkara Nomor 243/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang digelar secara daring dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“DPR RI menegaskan tidak terdapat persoalan konstitusionalitas terhadap objek permohonan a quo, yaitu frasa ‘pengadilan tinggi’ dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan, sehingga tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Soedeson yang merupakan politisi Fraksi Partai Golkar.
Mempertegas, Bukan Memperluas Kewenangan
Dari perspektif hukum, DPR memberikan argumentasi yang lebih presisi. Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan pada pokoknya mengatur mekanisme renvoi procedure atau bantahan dalam proses pencocokan piutang yang tidak dapat didamaikan oleh Hakim Pengawas di Pengadilan Niaga.
Frasa ‘pengadilan tinggi’ dalam Penjelasan, menurut DPR, bukanlah norma baru, melainkan penegas normatif untuk memastikan kata ‘pengadilan’ dalam batang tubuh Pasal 127 ayat (1) merujuk secara limitatif pada peradilan umum, bukan peradilan lain. Hal ini krusial untuk menjaga filosofi utama UU Kepailitan. Yaitu, penyelesaian utang-piutang yang cepat, adil, terbuka, dan efektif di bawah kewenangan absolut Pengadilan Niaga dengan batasan waktu yang ketat.
Jika frasa itu dihapus, akan terjadi kekosongan dan ketidakjelasan hukum mengenai forum penyelesaian sengketa bantahan piutang, yang berpotensi dimanfaatkan untuk mengulur-ulur proses kepailitan dan merugikan kreditor.
Akui Clerical Error, Tapi Tidak Inkonstitusional
Secara jujur, DPR mengakui adanya kekurangcermatan redaksional atau clerical error dalam rumusan batang tubuh Pasal 127 ayat (1) itu sendiri.
Merujuk pada Putusan MK Nomor 015/PUU-III/2005 yang telah menjadi yurisprudensi, frasa “untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan” dalam Pasal 127 ayat (1) seharusnya dimaknai sebagai Pengadilan Niaga, bukan pengadilan secara umum.
“DPR RI menyadari terdapat kekurangcermatan penulisan pembentuk undang-undang dalam rumusan kata ‘pengadilan’ pada frasa ‘untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan’ dalam Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan yang seharusnya dimaknai sebagai Pengadilan Niaga,” ujar Soedeson.
Namun, DPR menekankan, kesalahan redaksional pada batang tubuh tidak serta-merta membuat Penjelasannya menjadi inkonstitusional. Justru, Penjelasan dengan frasa ‘pengadilan tinggi’ tersebut berfungsi sebagai penafsir otentik yang meluruskan agar sengketa bantahan tetap berada di jalur peradilan umum tingkat banding setelah diputus Pengadilan Niaga.
Oleh karena itu, dalil Pemohon yang meminta frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil dinilai terbalik. Pencabutannya lah yang justru akan melanggar Pasal 28D ayat (1) karena menimbulkan ketidakpastian forum dan kekacauan prosedural.
Untuk selanjutnya, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan dan kearifan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus perkara a quo secara adil dan konstitusional. (red)

