JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimNasionalSurabayaTerkini

Bos Investasi Kripto Bodong Ditangkap Polda Jatim, Modus Jual Beli Perusahaan Fiktif dan Rekening Penampung

Ilustrasi bos investasi kripto bodong ditangkap. (Foto: Ai/nt)

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membekuk bos investasi kripto abal-abal, Henrico Tampenawas alias Rico Tampenawas. Influencer kripto yang aktif memberi edukasi di kanal YouTube itu kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi dengan kerugian korban mencapai puluhan miliar rupiah.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima 9 Laporan Polisi (LP) dari korban di wilayah Jawa Timur sejak Juni 2025.

“Saat kami mengetahui keberadaan yang bersangkutan di sebuah apartemen di Jakarta, langsung kami jemput dan kami amankan ke Polda Jatim,” tegas Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, saat dikonfirmasi awak media.

Modus Grup Pelatihan dan Situs Kripto Fiktif

Penyelidikan mengungkap modus operandi yang dijalankan tersangka tergolong sistematis dan terstruktur. Awalnya, Rico mengajak para korban bergabung ke dalam grup pelatihan kripto. Dari grup tersebut, korban digiring untuk melakukan deposit ke situs web kripto yang dikelolanya sendiri, yakni PBOGA, JQRBT, dan NOUE.

Kasus ini terkuak ketika para korban tidak bisa menarik dana atau withdraw. Pelaku berdalih korban harus menyetor uang tambahan untuk biaya pajak dan administrasi. Namun setelah uang disetorkan, dana investasi beserta keuntungan yang dijanjikan tetap tidak bisa dicairkan.

Rico diduga tidak bekerja sendirian. Polisi meyakini praktik penipuan ini dijalankan secara terorganisir.

Jual Beli Perusahaan Fiktif dan Rekening Penampung

Fakta lain yang lebih mencengangkan terungkap dari hasil penyidikan. Selain mengelola investasi bodong, Rico juga menjalankan praktik jual beli perusahaan fiktif beserta rekening bank.

Tersangka menjual perusahaan dan rekening atas nama dirinya maupun orang lain kepada seseorang berinisial TMT dengan harga Rp 30 juta per perusahaan.

“Tersangka mendapatkan komisi dari TMT sebesar Rp 15 juta per perusahaan dan rekening. Totalnya ada 5 perusahaan,” jelas Kombes Bimo.

Saat ini, penyidik masih melakukan penelusuran aset dan mendalami aliran dana korban yang masuk ke rekening tersangka. Polisi juga membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

Dijerat Pasal Berlapis TPPU dan ITE

Ia disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP juncto Pasal 21 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman berat.

Polda Jatim mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban investasi dengan modus serupa untuk segera melapor. (res/bek)