
Surabaya – Kesemrawutan teknis tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) membuat Bawaslu Surabaya bersikap tegas, meminta KPU lebih serius menata ketidakpatuhan prosedur oleh Pantarlih seperti yang mencuat di Kecamatan Tandes, Jambangan dan Asemrowo.
“Bawaslu menilai mulai dari proses pembentukannya yang diwarnai pengunduran diri pantarlih (bawaslu mencatat ada 31 orang pantarlih mundur di beberapa kecamatan) dan proses bimtek yang tidak maksimal sehingga proses pencocokan dan penelitian belum sesuai prosedur” tegas Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Sabtu (4/3/2023).
Masih menurut Agil, bahwa Bawaslu Surabaya melalui Panwascam telah menerbitkan hampir 60 saran perbaikan kepada PPK agar bisa ditindaklajuti kepada PPS-nya dan diteruksan kepada Pantarlih.
“Dan bisa jadi dalam partroli kawal hak pilih Bawaslu Surabaya saran perbaikan ini akan terus bertambah jika memang tidak serius dalam melakukan proses coklit” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Naafilah Astri Swarist, Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengecekan ke jajarannya apabila ada kesalahan prosedur maka dibenarkan.
“Kami menghargai dan menghormati kerja rekan-rekan sesama penyelenggara Bawaslu Surabaya beserta jajaran yang juga menjalankan tugas” pungkas Naafilah.