JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSurabayaTerkini

Keramik Impor Asal China Senilai Rp 9,8 M Diamankan Polres Pelabuhan, Mendag: Tidak Sesuai Aturan

Keramik impor asal China yang diamankan petugas. Foto: net

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Keramik impor asal China yang diduga tak sesuai dengan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Satgas Perdagangan Kemendag (Kementerian Perdagangan), Selasa (3/12/2024).

Ribuan keramik itu diamankan dari sebuah gudang yang terletak di Jalan Demak Timur XII Buntu No.152D Surabaya. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam keterangan persnya mengatakan, penyitaan keramik lantai impor tersebut tidak sesuai dengan prosedur impor, dengan nilai Rp 5 miliar.

Selain itu, juga ditemukan keramik tableware yang diketahui tidak sesuai dengan prosedur impor senilai senilai Rp 4,8 miliar.

“Barang barang ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga kita sita, yang nantinya akan kita proses lebih lanjut,” tegas Mendag Budi Santoso kepada awak media.

Dikatakan Budi Santoso, dengan adanya penyitaan barang-barang tersebut dia berharap para importir tidak lagi melakukan impor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Mari kerjasama agar barang-barang yang di impor tidak ada yang ilegal. Masyarakat atau konsumen juga membeli barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Mendag Budi Santoso juga mengapresiasi kinerja Polres Pelabuhan Tanjungperak. Dengan kerjasama yang solid mana kasus-kasus perdagangan ilegal dapat terungkap.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Polri, terutama jajaran Polres Pelabuhan Tanjungperak, Bea Cukai dan Kejaksaan yang telah bekerjasama dengan Satgas barang impor yang menemukan barang barang ilegal,” kata dia lagi.

Sementara, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale S menyatakan, bahwa sesuai dengan perintah Presiden dengan program Asta Cita, Polda Jatim khususnya Polres Tanjungperak, bekerjasama dengan Satgas Kementerian Perdagangan akan menindak barang-barang yang melanggar ekspor impor.

“Kegiatan ini akan terus kita lakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia. Sehingga ekonomi akan berjalan dengan baik,” terang AKBP William Cornelis Tanasale S.

Dia menerangkan, kasus itu berawal pada Senin 7 Oktober 2024, sekitar pukul 08.42 WIB di Terminal Petikemas Surabaya, Jalan Tanjung Mutiara 1 Surabaya. Di tempat itu, Unit II Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan sebuah kontainer impor yang berisi ubin keramik merk Galileo.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik maupun dokumen di lokasi bongkar kedua kontainer di Gudang Jalan Demak Timur XII Buntu No.152 D Surabaya, petugas menduga jika barang yang di impor tidak sesuai dengan ketentuan importasi.

Dengan adanya temuan itu, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian koordinasi dengan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kemendag.

“Dari kedua kontainer impor tersebut diketahui adanya dugaan pelanggaran importasi keramik,” ujar AKBP William.

Kemudian Unit Il Satreskrim Polres KP3 bersama BPTN Surabaya melakukan pengecekan fisik di Gudang Jalan Demak Timur XII Buntu No.152 D Surabaya, ditemukan barang berupa ubin keramik merk Porceline tile kemasan polos tanpa keterangan dan tanpa penandaan SNI.

Selain itu, juga ditemukan keramik merk Taoxiao Xiang yang menggunakan label bahasa Cina tanpa penandaan SNI.

Sementara, yang berhasil disita diantaranya keramik merk Galileo ukuran 600×1200 mm sebanyak 1845 karton, keramik merk Taoxiao Xiang sebanyak 35 palet, keramik Merk Porcelain Tile sebanyak 31 palet, kardus kosong Merk Galileo sebanyak 2 Palet dan tiga bendel dokumen Impor keramik. (Rud)