JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimNasionalOpiniSurabayaTerkini

Kepailitan Terlalu Mudah: Saat Hukum Jadi Alat Tekan Bisnis

Oleh:
Aris Eko Prasetyo, SH., MH.,
Founder Law Firm AEP & CO

BAYANGKAN sebuah perusahaan yang masih sehat secara finansial, asetnya cukup, arus kasnya berjalan, dan kegiatan usahanya produktif, tiba-tiba diputus pailit. Bukan karena bangkrut, melainkan karena satu utang yang disengketakan. Lebih ironis lagi, permohonan itu dikabulkan hanya karena memenuhi syarat formal, dua kreditor dan satu utang jatuh tempo.

Inilah potret problematik hukum kepailitan Indonesia hari ini. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang semula dirancang sebagai instrumen penyelesaian utang secara kolektif, dalam praktik justru kerap berubah menjadi alat tekanan bisnis. Kepailitan tidak lagi sekadar mekanisme hukum, tetapi telah bergeser menjadi senjata negosiasi.

Bahkan dalam beberapa kasus, menjadi alat persaingan usaha yang tidak sehat. Di titik inilah urgensi revisi UU Kepailitan menemukan relevansinya.

Ketika Kepailitan Menjadi Terlalu Murah

Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan membuka pintu yang terlalu lebar: cukup dua kreditor dan satu utang jatuh tempo. Tidak ada kewajiban untuk membuktikan apakah debitor benar-benar tidak mampu membayar (insolven). Akibatnya, kepailitan menjadi “murah”—terlalu mudah diajukan, dan terlalu mudah dikabulkan.

Padahal dalam logika hukum modern, kepailitan seharusnya menjadi jalan terakhir (ultimum remedium), bukan langkah awal dalam sengketa bisnis.

Ketika syarat substantif diabaikan, yang terjadi adalah distorsi. Perusahaan yang masih solvabel dapat dipaksa masuk ke dalam rezim kepailitan. Reputasi hancur, kepercayaan pasar runtuh, dan kegiatan usaha terganggu semuanya, bahkan sebelum terbukti adanya kegagalan finansial yang nyata. Apakah ini yang kita sebut kepastian hukum?

Pembuktian Sederhana atau Penyederhanaan Keadilan?

Masalah tidak berhenti di sana. Pasal 8 ayat (4) memperkenalkan konsep “pembuktian sederhana” yang hingga kini tidak pernah benar-benar didefinisikan. Dalam praktik, kesederhanaan itu sering kali diterjemahkan secara dangkal: cukup ada utang, cukup jatuh tempo, cukup dua pihak maka perkara dianggap selesai.

Pertanyaannya, sederhana bagi siapa? Bagi kreditor, ini mungkin efisien. Namun bagi debitor, ini bisa menjadi pintu masuk menuju kehancuran usaha yang prematur. Hakim pun terjebak dalam dilema antara mengikuti bunyi norma secara formal atau menggali keadilan substantif yang lebih dalam.

Jika hukum hanya berhenti pada formalitas, maka keadilan berisiko tereduksi menjadi prosedur belaka.

Kepailitan: Menghukum atau Menyelamatkan?

Dalam teori hukum kepailitan modern, kepailitan bukanlah vonis mati bagi perusahaan. Sebaliknya, ia adalah mekanisme untuk menyelamatkan nilai ekonomi. Banyak negara menempatkan restrukturisasi sebagai prioritas, dengan tujuan menjaga keberlangsungan usaha (going concern) dan meminimalkan dampak sosial.

Indonesia sebenarnya telah mengenal instrumen itu melalui PKPU. Namun dalam praktik, PKPU sering kali hanya menjadi “ruang tunggu” sebelum pailit. Alih-alih menjadi sarana penyelamatan, ia justru kerap berfungsi sebagai tahap transisi menuju likuidasi.

Ini menunjukkan satu hal, paradigma kita belum berubah. Selama kepailitan masih dipandang sebagai alat penagihan utang (debt collection tool), maka fungsi penyelamatan usaha akan terus terpinggirkan.

Mengapa Uji Insolvensi Mendesak?

Di sinilah pentingnya memasukkan konsep insolvency test dalam revisi UU Kepailitan. Tidak cukup hanya membuktikan adanya utang. Harus ada pembuktian bahwa debitor memang tidak mampu membayar utangnya secara nyata.

Uji ini bukan sekadar teknis, melainkan filosofis. Ia menjadi pembatas antara sengketa komersial biasa dan kegagalan finansial yang sesungguhnya.

Tanpa uji insolvensi, hukum kepailitan akan terus rentan disalahgunakan. Dengan uji insolvensi, kepailitan kembali ke rel-nya sebagai mekanisme kolektif untuk menangani krisis keuangan, bukan alat tekanan sepihak.

Mencegah “Perburuan Aset” dan Konflik Kepentingan

Revisi UU Kepailitan juga perlu memperkuat mekanisme automatic stay, yakni penghentian sementara seluruh tindakan penagihan sejak permohonan diajukan. Tanpa ini, yang terjadi adalah “race to assets”, para kreditor berlomba mengamankan aset, sering kali dengan mengorbankan prinsip keadilan kolektif.

Di sisi lain, kedudukan kreditor separatis juga harus diperjelas. Selama ini, ketidakjelasan jangka waktu eksekusi jaminan sering memicu konflik dengan kurator. Kepastian hukum dalam hal ini bukan hanya soal norma, tetapi juga soal menjaga keseimbangan kepentingan.

Tantangan Global dan Kekosongan Hukum

Dalam dunia bisnis yang semakin lintas batas, hukum kepailitan Indonesia masih terjebak dalam pendekatan domestik. Putusan pengadilan Indonesia tidak memiliki daya jangkau terhadap aset debitor di luar negeri. Kurator pun sering kali kehilangan kendali atas bagian penting dari boedel pailit.

Tanpa pengaturan kepailitan lintas negara, sistem kita akan selalu tertinggal. Globalisasi ekonomi tidak bisa dihadapi dengan hukum yang bersifat lokal semata.

Antara Kepentingan Kreditor dan Negara

Satu isu krusial lainnya adalah potensi benturan antara kepailitan dan rezim perampasan aset oleh negara. Ketika aset debitor diduga berasal dari tindak pidana, muncul pertanyaan: siapa yang lebih berhak, negara atau kreditor?

Tanpa pengaturan yang jelas, konflik ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang serius. Revisi UU Kepailitan harus mampu menjawab persoalan ini dengan prinsip yang tegas, memisahkan aset hasil kejahatan dari aset yang sah, serta mengatur prioritas secara transparan.

Momentum Mengubah Paradigma

Revisi UU Kepailitan bukan sekadar memperbaiki pasal. Ini adalah momentum untuk mengubah cara pandang. Dari hukum yang represif menjadi hukum yang restoratif. Dari alat tekanan menjadi instrumen pemulihan.

Jika tidak, kita akan terus menyaksikan ironi: perusahaan yang belum tentu bangkrut dipaksa bangkrut oleh hukum itu sendiri.

Dan ketika hukum menjadi alat untuk menjatuhkan, bukan menyeimbangkan, maka yang runtuh bukan hanya perusahaan tetapi juga kepercayaan terhadap sistem hukum itu sendiri. (**)