JatimTerkini.com
BlitarHeadline JTHukrimJatimTerkini

Kejati Jatim jadi ‘juru kunci’ bongkar dugaan korupsi sewa Rumdin Wabup Blitar

Rumah milik Bupati Blitar Rini Syarifah yang disewakan ke Pemkab untuk rumah dinas Wabup Blitar Rahmat Santoso. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur jadi ‘juru kunci’ untuk membongkar dugaan korupsi sewa rumdin (rumah dinas) Wakil Bupati Blitar. Kejati punya peran besar untuk melanjutkan ke tahap penyidikan atas kasus tersebut.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar sudah menyerahkan draft kesimpulan hasil penyelidikan ke Kejati Jatim. Draft kesimpulan itu diserahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Blitar, Agung Wibowo, kepada Aspidsus Kejati Jatim, Didik Untoro.

“Untuk hasil ya belum bisa diungkap tapi sudah kami simpulkan dan kami berikan ke Kejati Jatim,” jelas Agung kepada sejumlah awak media.

Bahkan dalam kasus ini, Kejari Blitar sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Diantaranya, Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang diperlukan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

Kini, Kejari Blitar menunggu hasil rekomendasi dari Kejati Jatim terkait langkah selanjutnya. Pasalnya, dalam kasus ini, melibatkan pimpinan daerah Kabupaten Blitar, yaitu Bupati Blitar, Rini Syarifah.

“Ibu Bupati belum kita panggil, yang penting kami sudah tindak lanjuti dan kami masih menunggu petunjuk karena ini menyangkut ibu Bupati,” tegas Agung.

Hingga kini Kejari Blitar meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan yang sudah dijalankan.

“Kalau kita nyangka pidana-pidana takutnya salah, kita tunggu saja petunjuk dari Kejati Jatim,” jelas dia.

Diketahui sebelumnya, bahwa Kejari Blitar sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, termasuk Wabup Blitar Rahmat Santoso. Namun demikian, hingga kini Bupati Blitar, Rini Syarifah belum pernah diperiksa sekalipun. Lantas, apakah Kejati Jatim akan serius membongkar kasus ini? (Rudi)