Malang, jatimterkini.com – Kejaksaan Negeri Kota Malang memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum dan tindak pidana khusus di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jl. Simpang Panji Suroso No. 5 Polowijen Kota Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Rudy H. Manurung, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari proses hukum yang telah diputus oleh pengadilan sehingga mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / Inkracht.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Malang terhadap 124 perkara pada periode bulan Juni hingga Desember 2023 yang didominasi dengan Tindak Pidana Narkotika. Terdapat pula Tindak Pidana Bea Cukai yang ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Malang.
Adapun Barang Bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / Inkracht yang dimusnahkan antara lain:
– Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 37 Perkara Dengan Berat Total ‡ 12.9 kg
– Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 80 Perkara Dengan Berat Total ‡ 1.87 kg
– Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Pil Dan Obat-Obatan Terlarang Sebanyak 10 Perkara Dengan Jumlah Total ‡ 230.051 Butir
– Barang Bukti Handphone Dan Timbangan Jumlah Total ‡ 121 Buah
– Barang Bukti Rokok Tanpa Cukai Sebanyak 1 Perkara Dengan Jumlah Total ‡ 440 Slop
Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang dan diikuti oleh Kasubbagbin, Para Kasi dan Kasubsi serta Jaksa Fungsional pada Kejari Kota Malang.
Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Dalam kegiatan ini, berbagai barang bukti disetorkan untuk dimusnahkan secara resmi, menandai komitmen kejaksaan dalam menangani kasus dengan tegas dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Dengan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan pesan yang kuat terhadap pelaku kejahatan dan mendukung integritas penegakan hukum khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Malang,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Malang.(res)