JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimSurabayaTerkini

Hakim kabulkan eksepsi kuasa hukum seluruhnya, dr Gina tak berhak diadili di Surabaya

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Widiarso SH MH mengabulkan eksepsi kuasa hukum dr Gina seluruhnya pada sidang, Kamis (7/12/2023). Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: dr Gina tidak berhak diadili di Surabaya. Halnitu disampaikan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Widiarso SH MH, Kamis (7/12/2023).

Bahkan dalam sidang kali ini, majelis hakim mengabulkan eksepsi penasehat hukum dr Gina seluruhnya. “Karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Malang, maka yang berhak mengadili adalah Pengadilan Negeri Malang,” jelas Widiarso dalam persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Surabaya.

Sementara, dalam eksepsinya, kuasa hukum dr Gina, Andry Ermawan SH menyatakan, bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak berhak mengadili perkara tersebut. Pasalnya, di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diuraikan, bahwa perbuatan dr Gina mengunggah videonya berlokasi di rumahnya, di Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“Terkait kewenangan mengadili atau kompetensi relatif. Artinya wilayah hukum yang berwenang mengadili dokter Gina adalah di Pengadilan Negeri Malang dan bukan di Pengadilan Negeri Surabaya,” tegas Andry usai sidang.

Selain itu, dalam eksepsinya Andry menyebut, jika uraian dakwaan yang disusun JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu tidak jelas alias kabur. Menurut Andry, di dalam dakwaan disebutkan peristiwanya tanggal 9 Februari 2022 pukul 9 ketika dr Gina membuat surat terbuka kepada Jokowi yang kemudian diunggah di media sosial.

Selain itu, kata Andry, dr Gina dapat informasi bahwa pihak pelapor, yakni Hendri mendapatkan informasi dari temannya yakni akun @Anisanannilie04.

“Yang dimaksud dengan temannya (@Anisanannilie04) itu siapa? Kan dalam dakwaan harus jelas disebutkan misalnya si A sebagai pemilik akun Tik-Tok ini. Dakwaan itu harus jelas. Jangan hanya disebut dari temannya saja, harus jelas temannya (@Anisanannilie04) itu siapa. Kemudian durasinya juga harus jelas 4 menit atau 4 jam. Surat dakwaan itu harus jelas dan lengkap. Sehingga kita sebagai penasehat hukum dari terdakwa mengerti,” papar Andry.

Kemudian, tambah Andry, dr Gina menanggapi atau mengklarifikasi unggahan dari Hendri terkait mafia tanah tersebut bukan dihari yang bersamaan atau hari itu juga, yakni tanggal 9 Februari 2022. Melainkan, besok paginya atau di tanggal 10 Februari 2022, ada buktinya Instagram reelsnya. Namun anehnya, dalam surat dakwaan JPU disebutkan hari itu juga atau di tanggal 9 Februari 2022.

“Tanggal 10 Februari 2022, dokter Gina baru mengklarifikasi atas tanggapan si Hendri. Jadi belum ada peristiwa hukumnya” tambah praktisi hukum yang juga Ketua DPC IKADIN Sidoarjo ini.

Diketahui, dr Gina Gratiana dijerat UU ITE (Informasi Teknologi Elektronik) setelah mengunggah video “Surat Terbuka Untuk Jokowi”. Dia dituduh melakukan pencemaran nama oleh Hendri. Di dalam video tersebut dr Gina, anak FM Valentina, mantan istri mendiang Hardi meminta tolong kepada Presiden Jokowi dan Kapolri terkait tiga sertifikat rumahnya yang dilelang atas permohonan Luciana Tanoyo, ibu dari Hendri dan istri mendiang Hardi.

Merasa keberatan dengan unggah video itu, Hendri pun membuat video klarifikasi yang diunggah di YouTube. Di video itu, Hendry mengaku sebagai anak kandung dari pernikahan Luciana dengan mendiang Hardi. Selain itu, Hendri menegaskan bahwa isi video Tiktok dengan judul Surat Terbuka Untuk Jokowi itu hoaks.

Mengklarifikasi pernyataan Hendri tersebut, dr Gina pun membuat video kembali yang diunggah di reels Instagram.

Dalam videonya dokter Gina mengaku bahwa tiga sertifikat itu termasuk harta gono-gini dari pernikahan mendiang ayah tirinya dengan Valentina, ibu kandungnya. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dan, dr Gina mengaku terkejut karena 3 rumahnya dilelang melalui KPKNL. Padahal dia tak memiliki hutang dan tidak menjadikan Sertifikat 3 rumahnya tersebut sebagai jaminan hutang. (Rudi)