Gresik-JATIMTERKINI.COM: Kejari (Kejaksaan Negeri) Gresik menerima titipan uang pengganti kerugian negara dari Ryan Febrianto. Ryan merupakan terdakwa atas dugaan korupsi Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik.
Kejari Gresik Nana Riana menyatakan, penyerahan uang tersebut terkait keberhasilan Pidsus dan Datun Kejaksaan Negeri Gresik dalam penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kami menerima penitipan uang secara tunai kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi dana hibah pokir Diskoperindag Gresik tahun anggaran 2022 dari terdakwa Ryan Febrianto selaku penyedia dari CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Raty Abadi senilai Rp860.211.600,” jelas dia.
Dia mengatakan, uang tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, yakni Rizal Hariyadi kepada Jaksa Tindak Pidana Khusus.
“Uang titipan ini bagian dari upaya Kejari Gresik untuk menyelamatkan keuangan negara yang dikorupsi terdakwa. Bersamaan dengan sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata dia lagi.
Sementara, Rizal Hariyadi kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa pengembalian uang kerugian negara itu bagian dari itikad baik dari kliennya.
“Selaku kuasa hukumnya, kami berharap pengembalian keuangan negara menjadi pertimbangan agar kejaksaan dan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi untuk memberikan tuntutan dan vonis ringan pada klien kami,” paparnya.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan, perkara dugaan korupsi di Diskoperindag Gresik terus berlanjut. Dalam proses penyidikan pihaknya sudah menetapkan 4 orang tersangka.
“Keempat orang itu yakni Kadiskoperindag Malafatul Fardah, Ryan Febriyanto, Joko Pristiwanto selaku pejabat pengadaan barang dan jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari yang menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM Diskiperindag Gresik,” ungkapnya.
Untuk tersangka Fransiska dan Joko, terang dia, dipastikan akan berlanjut sampai ke persidangan. Kini, penyidik dari Pidsus masih menunggu hasil audit tambahan kerugian negara.
“Kami pastikan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir KUM atas tersangka Fransiska dan Joko akan kami lanjutkan dan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi,” tambahnya. (Rud)