jatimterkini.com, Sidoarjo – Sebagai Badan publik, Kasi Humas Polresta Mojokerto selaku PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) melaksanakan Bimtek dan Lembar uji Konsekuensi oleh Bidhumas Polda Jatim di Polresta Sidoarjo bersama 10 Polrestabes/res lainnya. Senin (19/09/22)
Berdasar Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor : ST/1336/IX/TUK.1.5./2022 tanggal 14 September 2022, tentang Bimtek dan uji konsekuensi Humas Polda Jatim, dan PPID disetiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 UU No.14 Tahun 2008 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana, S.I.K. mendampingi Ketua Tim Penguji AKBP Gunawan Wibisono, S.H. jabatan sehari sebagai Kasubbid PID Bidhumas Polda Jatim bersama AKP Indah Triastuti, S.Sos., M.A.P., dan Pembina Kasdono, S.E., M.H.
Dalam kesempatan ini, Wakapolresta Sidoarjo mengucapkan selamat datang kepada Ketua Tim dan Kasi Humas dari Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Tanjung Perak, Polres Gresik, Polres Lamongan, Polres Tuban, Polres Bojonegoro, Polres Jombang, Polres Mojokerto dan Polresta Mojokerto berikut operator Humas.
Sementara itu, Ketua Tim Penguji AKBP Gunawan Wibisono, S.H mengatakan, dalam setahun kita wajib melaksanakan Bimtek dan uji Konsekuensi PPID berdasarkan alasan pada pasal 17 UU NO. 14 Thn 2008 sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi publik
“Satu tahun sekali kita melaksanakan Uji konsekuensi, Uji Konsekuensi informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai Undang-Undang, kepatutan dan kepentingan umum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ucap AKBP Gunawan
Pendalaman Materi dan Uji Konsekuensi PPID, dari Materi uji konsekuensi dipaparkan AKP Indah Triastuti, untuk Penjelasan dan pendalaman serta PPID wajib melakukan uji konsekuensi di Polres/ta masing-masing, dijelaskan Pembina Kasdono
Setelah menerima materi, Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam melaksanakan Uji Konsekuensi langsung dengan Ketua Tim dan penguji di Ruang Rapat Lt.III Polresta Sidoarjo bersama Kasi Humas dari Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Tanjung Perak, Polres Gresik, Polres Lamongan, Polres Tuban, Polres Bojonegoro, Polres Jombang, Polres Mojokerto
“Saya Selaku PPID sudah melaksanakan uji konsekuensi dengan menerbitkan KEP PPID, Penetapan PPID, lembar Uji Konsekuensi Polresta Mojokerto yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh atasan PPID yaitu Kapolresta Mojokerto,” Sebut Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam
Uji Konsekuensi dilakukan berdasarkan alasan pada Pasal 17 UU No.14 Thn 2008 secara penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang, dengan memuat Konten Informasi, Dasar Hukum, alasan Informasi yang Dikecualikan, Batas Waktu Pengecualian, Akibat jika informasi dibuka dan Manfaat jika informasi ditutup
“Alhamdulillah, PPID Polresta Mojokerto mampu menyelesaikan uji Konsekuensi yang pertama dengan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji AKBP Gunawan Wibisono, S.H dan Penguji AKP Indah Triastuti dan Saya selaku PPID (Kasi Humas Polresta Mojokerto).” Pungkas IPTU MK Umam. (MK)