Batu, Jatimterkini.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH membuka secara resmi acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tahun 2023 pada Rabu 13 Desember 2023 di Hotel Golden Tulip, Batu.
Rakerda dengan tema “Tegakkan Integritas untuk Kinerja Berkualitas” itu dihadiri oleh pejabat eselon II dan III di lingkungan Kejati Jatim dan para Kajari se-Jawa Timur beserta dua orang Kasi yang mendampinginya. Selain itu juga dihadiri para kasi dan jajarannya pada masing-masing Kejari se-Jawa Timur secara virtual.
“Tema Rakerda pada kali ini yaitu Tegakkan Integritas untuk Kinerja Berkualitas, tema yang singkat dan jelas tersebut mengandung pesan agar mudah dipahami dan dilaksanakan,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.
Dengan tema tersebut diharapkan agar sebagai aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan pekerjaan senantiasa menjunjung tinggi integritas dengan cara tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama baik pribadi, keluarga dan institusi Kejaksaan.
Rakerda merupakan forum pertemuan seluruh satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi untuk membahas evaluasi pelaksanaan capaian kinerja tahun sebelumnya dan menyusun rencana kerja dan anggaran tahun yang akan datang.
Rakerda pada Kejati Jatim ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 yang menetapkan rapat kerja pola baru disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional yang dilaksanakan pada akhir bulan Desember 2023.
Adapun materi yang menjadi pokok pembahasan dalam Rapat Kerja Daerah Tahun 2023 memprioritaskan pada hal-hal sebagai berikut:
1. Penyusunan proyeksi kebutuhan riil Tahun anggaran 2025 pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
2. Inventarisasi capaian kinerja tahun anggaran 2022, capaian kinerja semester I tahun anggaran 2023, termasuk perkiraan capaian kinerja semester II Tahun anggaran 2023 pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang terdiri dari :
a) Pelaksanaan tugas dan fungsi rutin bidang Intelijen, Pembinaan, Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan TUN, Pidana Militer, Pengawasan ;
b) Pelaksanaan tugas dan fungsi dikaitkan dengan pencapaian target Prioritas Nasional, seperti penyuluhan hukum, pembuatan ruang restorative justice, dan pembuatan pos pemilu.
c) Pelaksanaan kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari Penerimaan Negara bukan pajak (PNBP), hibah dst
d) Pelaksanaan kegiatan di luar tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh presiden (direktif presiden), Menteri koordinator, Menteri terkait (contoh : peraturan presiden, keputusan presiden, dan instruksi presiden, serta peraturan menteri, Rencana Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (RAN-PK), Rencana Aksi Hak Asazi Manusia (RAN-HAM), termasuk peraturan daerah.
Hasil Rakerda tersebut nantinya akan dijadikan materi pembahasan Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2024, Penyusunan Laporan Tahunan Kejaksaan RI Tahun 2023, dan Penetapan kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2025.
Evaluasi capaian kinerja penting untuk memastikan bahwa anggaran yang diberikan kepada Kejaksaan digunakan secara tepat sasaran, berkualitas dan didukung oleh aspek pertanggungjawaban yang akuntabel dalam rangka mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Kejaksaan Tahun 2020-2024 yang nantinya berkontribusi pada tercapainya visi dan misi Presiden Republik Indonesia serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
“Oleh karena itu, tingkatkan kinerja dan penyerapan anggaran masing-masing bidang dan satuan kerja, sesuai dengan target dan orientasi pada masing-masing bidang dan satuan kerja dengan dibarengi dengan pertanggungjawaban yang akurat dan akuntabel karena penyerapan anggaran akan memberi dampak pada jumlah alokasi anggaran pada tahun berikutnya,” kata Kajati Jatim.
Kajati Jatim juga mengingatkan bahwa dalam penyusunan laporan tahunan masih sering dijumpai permasalahan adanya perbedaan dan inkonsistensi data dalam penyusunan laporan tahunan antara data yang berasal dari bidang/badan dengan data yang berasal daeri daerah (Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri).
“Oleh karena itu dalam rapat kerja ini saya selaku kepala Kejaksaan Tinggi dan penasihat untuk pelaksanaan Rapat Kerja di wilayah Jawa Timur memberikan petunjuk dan arahan untuk dapat menyusun output Rakerda sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyusunan laporan tahunan,” ujar Mia Amiati.
Lebih lanjut lagi, bagi para Kajari yang mengikuti rakerda ini, Kajati Jatim Mia Amiati meminta agar dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan baik dalam menyusun bahan-bahan dan laporan pelaksanaan Rakerda yang didukung dengan data yang akurat dan akuntabel, sehingga dapat mewujudkan satu data dalam penyusunan Laporan Tahunan Kejaksaan RI.
“Saya berharap Forum Rapat Kerja Daerah yang berlangsung dalam waktu relatif singkat selama satu hari ini tidak dianggap sebagai formalitas saja, tetapi benar-benar dapat dimanfaatkan sebagai wadah untuk melakukan analisa dan inventarisir kebutuhan riil Tahun 2025 serta capaian kinerja Tahun 2022 dan Tahun 2023 jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur,” ujarnya.
Selain itu, Rapat Kerja Daerah diharapkan dapat menjadi ajang untuk menggali secara mendalam berbagai potensi pengembangan institusi, masukan/rekomendasi program dan kegiatan strategis masing-masing bidang secara bottom up sebagai hasil turunan (cascading) RPJMN, RKP dan program strategis nasional lainnya, selanjutnya kita sampaikan kepada Pimpinan untuk diputuskan dan ditetapkan dalam Musrengbangnas.
“Sebelum mengakhiri pengarahan ini, saya selaku pimpinan tidak akan pernah bosan mengingatkan Saudara-saudara semua, baik secara langsung ataupun melalui surat untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan maupun dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (res)