
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Kepala Dinas (Kadis) ESDM bersama dua staf akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mereka diduga melakukan pungli (pungutan liar) dengan barang bukti sebesar RpRp2.369.239.765,49.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menyebut pengusutan dimulai dari laporan masyarakat. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan diam-diam sejak pertengahan April.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan secara senyap. Setelah memperoleh bukti awal dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan, kami langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan,” kata Aspidsus Wagiyo, di pers room Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Jumat (17/4/2026).
Dikatakan Wagiyo, atas serangkain proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka dari Dinas ESDM Jatim itu.
“Kami menetapkan Aris Mukiyono, Kepala Dinas ESDM Jatim, Ony Setiawan, Kepala Bidang Pertambangan dan H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah,” terangnya.
Menurut Wagiyo, modusnya jelas yaitu izin sengaja diperlambat meski persyaratan lengkap. Sistem OSS hanya dijadikan tameng. Pemohon yang tak memberi uang akan menunggu tanpa kepastian.
Tarif pungli pun bukan recehan. Untuk perpanjangan izin pertambangan, pemohon diduga diminta Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sedangkan izin baru, angka yang dipatok melonjak Rp50 juta sampai Rp200 juta.
Wagiyo menyebut tak hanya tambang. Pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) juga diduga jadi ladang basah. Pemohon disebut diminta Rp5 juta sampai Rp20 juta per pengajuan, dengan total pungutan per izin bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.
“Hasil pungutan yang tidak memiliki dasar aturan tersebut kemudian dibagi-bagikan, termasuk kepada Kepala Dinas. Padahal layanan perizinan seharusnya gratis kecuali pajak dan PNBP resmi,” tegas Wagiyo.
Kejati Jatim memastikan perkara ini belum selesai. Penyidik masih memburu aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (red)

