JatimTerkini.com
Trenggalek

Jelang Bulan Suro, Polres Trenggalek Gelar Rakor Bersama Perguruan Pencak Silat

Polres Trenggaalek – Menyikapi dinamika Kamtibmas menjelang bulan Suro atau Muharam, Polres Trenggalek menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama sejumlah instansi terkait serta beberapa perguruan pencak silat yang ada di Kabupaten Trenggalek. Rabu, (18/6).

Rakor ini digelar guna kesiapan pengamanan beberapa kegiatan yang menurut rencana akan diselenggaran pada bulan Suro nanti, terutama terkait dengan agenda yang melibatkan perguruan pencak silat.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Wakapolres Kompol Herlinarto, S.E., M.M. yang kebetulan hadir dan mempimpin jalannya Rakor menegaskan, pada bulan Suro tahun ini terdapat beberapa kegiatan yang perlu mendapat perhatian yakni dari PSHT dan PSHW.

“Agenda hari ini adalah untuk menyamakan persepsi, bagaimana semua rangkaian kegiatan dapat berjalan aman dan lancar.” Ujarnya.

Beberapa kerawanan yang perlu diwaspadai diantaranya adalah, gesekan dan konflik sosial terutama disepanjang rute yang dilintasi, konvoi dalam jumlah besar serta aksi provokasi yang berimbas pada terjadinya benturan dan kekerasan.

Oleh sebab itu, pihaknya menekankan terutama kepada para tokoh perguruan pencak silat agar turut bertanggung jawab dan memberikan imbauan atau edukasi kepada setiap anggotanya demi menjaga Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Trenggalek.

“Kami tidak akan mentolelir setiap tindakan yang melanggar hukum.” Tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah pimpinan perguruan pencak silat menandatangani Maklumat Aman Suro 2025 yang berisi diantaranya, tidak menggunakan atribut perguruan pada saat keberangkatan maupun kepulangan dan wajib mematuhi jam keberangkatan pengesahan serta akan dikawal oleh petugas Polri.

Selain itu, dalam pelaksanaanya wajib menggunakan kendaraan R4/lebih tertutup dan dilarang menggunakan sound system. Jika tetap memaksa menggunakan R2 akan dikembalikan ke masing-masing ranting.

Apabila tidak mematuhi maklumat ini, maka pimpinan perguruan pencak silat di masing-masing tingkatan bertanggung jawab penuh secara hukum pidana. Ketua hingga anggota ditingkat paling bawah wajib menjaga Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek. Maklumat ini bersifat mengikat dan wajib ditaati dan dilaksanakan.