
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Berlakunya Undang-undang No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada 2 Januari 2026 mendapat apresiasi dari sejumlah praktisi hukum. Meski terdapat sejumlah kekurangan, KUHAP baru tersebut dinilai masih berpihak pada masyarakat pencari keadilan.
Hal itu dikatakan praktisi hukum Jawa Timur, I Komang Aries Dharmawan, SH., M.H., pada JatimTerkini.com, Selasa (30/12/2025). Menurutnya, banyaknya kewenangan Advokat yang diatur dalam KUHAP baru merupakan suatu terobosan yang harus diapresiasi semua pihak.
“KUHAP baru ini ialah karya anak bangsa, pengganti KUHAP lama produk kolonial. Apalagi di dalamnya diatur sejumlah Pasal yang berpihak pada keadilan. Termasuk, adanya kewenangan Advokat yang lebih besar dalam menjalankan tugas profesi untuk mengawal proses hukum yang tengah berjalan,” ujar Managing Partners dari Kantor Hukum Komang & Partners ini.
Ia mengatakan, berlakunya KUHAP baru dipastikan akan berimplikasi positif dalam proses hukum Pidana di Tanah Air. Karena, KUHAP baru merupakan signyal perubahan, dan membawa kepastian hukum yang berpihak pada keadilan.
“KUHAP baru ini sebagai syarat formil dalam proses penegakan hukum Pidana. Sedangkan, KUHP Nasional lebih mengatur pada syarat materiil,” jelasnya.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra (FH-UWP) Surabaya ini memaparkan, perubahan signifikan dalam Hukum Acara Pidana ini terlihat adanya “Hak Keberatan” yang dimiliki oleh Advokat, yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP baru. Yaitu, Advokat mempunyai “Hak Keberatan” jika mengetahui klien yang didampingi mengalami intimidasi dalam penyidikan. Bahkan, “Hak Keberatan” itu harus tercatat juga di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
“Nah, ini terobosan baru dalam hukum Pidana. Dengan adanya “Hak Keberatan” ini menunjukan ada kesetaraan dalam keadilan. Dan ini juga sebagai fungsi kontrol dalam penegakan hukum, untuk menghindari hal-hal penyalahgunaan kekuasaan,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengapresiasi adanya kewenangan Advokat untuk berkomunikasi atau mengunjungi klien setiap waktu dan dalam semua proses, baik berstatus tersangka maupun terdakwa. “Untuk Pasal ini, semua Aparat Penegak Hukum (APH) harus mematuhi dan bersinergi, tidak hanya penyidik kepolisian saja, tetapi juga kejaksaan, demi sebuah kepastian hukum bagi masyarakat,” terangnya.
Begitu juga ketentuan yang mengatur hak Advokat memperoleh salinan BAP usai pemeriksaan. Menurut Komang, salinan BAP merupakan urat nadi untuk melakukan pembelaan. Dengan salinan BAP maka Advokat dapat segera menyusun strategi pembelaan atas klien yang didampinginya.
Penegasan kembali Hak Imunitas Advokat dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP baru juga menjadi catatan serius bagi Komang. Ia menilai, Hak Imunitas di dalam KUHAP baru seolah menjadi penegasan atas profesi Advokat dalam menjalankan tugasnya dengan itikad baik, yang tidak dapat dituntut secara Perdata maupun Pidana. Karena Hak Imunitas ini sebelumnya juga diatur dalam Pasal 16 Undang-undang No.18 Tahun 2003.
“Sehingga dengan adanya ketentuan ini dalam KUHAP baru, jangan sampai dikemudian hari ada kriminalisasi lagi terhadap Advokat. Pengertian ‘itikad baik’ jangan disalah artikan, karena Advokat juga mempunyai Dewan Kode Etik,” tegas praktisi hukum yang mengambil gelar Magister Ilmu Hukum di Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya ini menambahkan.
Komang berharap, dengan berlakunya KUHAP baru nanti, seluruh penegak hukum dapat mengimplementasikan secara baik atas regulasi berkeadilan tersebut. “Karena ini demi penegakan hukum yang berkeadilan. Meski ada sejumlah kekurangan di KUHAP baru, setidaknya masyarakat dapat merasakan keadilan atas produk hukum ini,” pungkasnya. (rud)

