JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimTerkini

Hukum tegak lurus untuk Hakim Itong, PK ditolak tetap diganjar 5 tahun

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni, ditangkap KPK lantaran kasus suap. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Penegakan hukum sepertinya berlaku tegak lurus untuk perkara yang menjerat hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini. Pasalnya, upaya PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan ternyata ditolak Mahkamah Agung (MA).

“Ditolak” demikian bunyi putusan MA dari website-nya.

Pihak MA yang mengadili adalah Ketua Majelis PK Suharto dengan anggota Arizona Mega Jaya dan Jupriyadi serta panitera pengganti Dwi Sugiarto. Dan, putusan dibacakan pada 30 November 2023.

Diketahui, kasus itu berawal ketika KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Itong pada Januari 2022 lalu. Dari penangkapan itu, terbongkar aliran suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika. Akhirnya Itong dijadikan tersangka, termasuk panitera pengganti, Mohammad Hamdan.

Nama hakim Itong tentunya mencoreng dunia peradilan. Tak lama kemudian, kasus Itong dilimpahkan ke PN Surabaya untuk diadili. Namun, Itong diadili secara terpisah dengan rekannya yakni panitera pengganti Hamdan.

Pada 27 September 2022, KPK menuntut hakim Itong selama 7 tahun penjara. Atas tuntutan itu, PN Surabaya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada hakim Itong. Selain itu, hakim Itong diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 390 juta.

Atas putusan itu, Itong krmudian mengajukan banding. Namun, lagi-lagi PT Surabaya menguatkan putusan PN Surabaya. Duduk sebagai ketua majelis banding ialah Permadi Widiyanto dengan anggota Rasminto dan Irwan Rambe.

Dalam pertimbangan majelis tinggi, hakim Itong terbukti korupsi berupa menerima suap. Dalam kode di kalangan pengadilan, biasa dengan istilah ‘pengurus’ atau ‘pengurusan perkara’.

Hakim Itong memilih menerima putusan itu. Belakangan, Itong mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu mengajukan PK. Namun PK tersebut akhirnya ditolak MA. (Rudi)