Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Kerapkali laporan tindak pidana penggelapan tidak ditindaklanjuti lantaran tidak ditemukan adanya kerugian dalam perbuatan tersebut.
Lantas, apakah benar harus ada kerugian dalam pemenuhan delik penggelapan? Berikut pemaparan dari pakar hukum HLO (Handiwiyanto Law Office).
Dalam instagramnya @HandiwiyantoLawOffice mencontohkan, A menitipkan barang ke B untuk disimpan, tetapi saat A meminta barang tersebuttersebut untuk dikembalikan ternyata B tidak mau. Namun B tidak menjual atau mengalihkan barang si A ke orang lain.
Sehingga, dalam perbuatan B tidak menimbulkan kerugian materiil kepada A karena barang tersebut masih ada. Tetapi kerugian yang dialami A adalah A tidak dapat menguasai, dimana itu adalah hak miliknya. Apakah perbuatan B dapat dikatakan telah menggelapkan barang A?
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), penggelapan diatur dalam Pasal 372, yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau Pidana denda paling banyak Rp900 ribu”.
Sehingga, apabila merujuk pada ketentuan Pasal 372 KUHP, maka sebenarnya tidak ditemukan adanya unsur mengenai kerugian. “Dengan demikian, seharusnya tidak diperlukan adanya kerugian materiil untuk dapat membuktikan adanya tindak pidana penggelapan,” tulis instagram HLO. (Rud)