JatimTerkini.com
Headline JTHukrimKediri RayaTerkini

Dengan ‘Mainkan’ DO, 16 Ribu Liter BBM Subsidi Digelapkan, Kasusnya Ditangani Polres Kediri

Kuasa Hukum SPBU Desa Pelem, Eko Budiono SH, menunjukan bukti laporan. Foto: ist

Kediri-JATIMTERKINI.COM: Dengan modus ‘memainkan’ Delivery Order (DO), 16.000 liter BBM bersubsidi digelapkan. Kasus yang juga merugikan negara tersebut kini ditangani oleh Polres Kediri.

Dugaan penggelapan BBM bersubsidi itu dilakukan oleh DC, mandor SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang terletak di Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kediri. Akibat perbuatan DC tersebut, pihak SPBU dirugikan sekitar Rp226.202.578.

Kuasa Hukum SPBU, Eko Budiono SH kepada JatimTerkini.Com mengatakan, bahwa kasus tersebut berawal pada 18 November 2024. Saat itu, kata Eko, kliennya (pelapor) melakukan pengecekan laporan teller. Dari pemeriksaan itu ditemukan selisih atau kehilangan delivery order (DO) pertalite sebesar 16.000 liter.

Saat itu, terlapor yang dipercaya menjadi mandor SPBU di panggil oleh pelapor. “Nah, dia (terlapor) sepertinya ketakutan karena ketahuan. Akhirnya dia mengakui,” ujar Eko.

Hilangnya 16.000 liter BBM bersubsidi itu akhirnya diakui oleh DC. Bahkan, DC mengatakan, jika BBM bersubsidi tersebut telah dijual ke SPBU Desa Katang, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. DC menjual BBM tersebut dengan harga lebih murah.

“Modus operandinya, terlapor sebagai mandor di SPBU Pelem telah menjual BBM bersubsidi jenis pertalite sebesar 16.000 liter ke SPBU Katang dengan harga lebih murah,” papar Eko.

Namun demikian, lanjut Eko, penjualan belasan ribu liter BBM bersubsidi ini diduga juga melibatkan oknum karyawan Pertamina. Pasalnya, mandor DC ini telah kerjasama dengan sopir truk tangki yang mengangkut BBM tersebut.

“Tapi Pertamina menyatakan bahwa sopir tersebut bukan karyawan tetap atau outsourcing. Seharusnya Pertamina bergerak, ini BBM subsidi. Ada uang negara,” tegas Eko.

Dikatakan Eko, dalam menjalankan aksinya, mandor DC ‘memainkan’ nota DO tersebut. Sehingga tidak masuk ke bagian administrasi SPBU Pelem. Padahal, DO tersebut sudah dibayarkan lunas ke Pertamina. Akibatnya, SPBU Pelem dirugikan Rp226.202.578.

“Menurut pelapor, pertalite itu dijual dengan harga murah. Terlapor menerima uang sekitar Rp120-an juta dari penjualan itu,” tambah Eko.

Kini, kasus ini ditangani oleh Polres Kediri. Namun, Eko berharap, selain proses hukum tetap berjalan, pelaku juga harus mengembalikan kerugian atas penggelapan BBM bersubsidi tersebut.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzi Pratama menyatakan, bahwa pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Laporan sudah diterima oleh Polres Kediri dan akan ditindaklanjuti,” pungkas AKP Fauzi. (Rud)