JatimTerkini.com
Headline JTHukrimTerkini

Hakim Tipikor tolak eksepsi terdakwa korupsi bansos

Eksepsi terdakwa Tipikor bantuan sosial (bansos) ditolak oleh majelis hakim. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Eksepsi atau nota keberatan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto ditolak oleh majelis hakim. Ricard merupakan terdakwa dugaan korupsi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan di Kemensos (Kementerian Sosial) 2020–2021.

“Menyatakan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Ketu Majelis Hakim Djuyamto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis Hakim menilai, eksepsi terdakwa yang menyatakan bahwa pasal yang didakwakan tidak terpenuhi dalam uraian surat dakwaan telah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan di dalam persidangan.

Surat dakwaan, kata majelis hakim, telah memenuhi syarat materiil dan formil sebagaimana ditentukan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP. Sebab itu, eksepsi yang diajukan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima.

“Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo,” papar Djuyamto.

Dengan demikian, perkara dimaksud tetap bergulir untuk diperiksa lebih lanjut. Menetapkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan dalam perkara atas nama terdakwa Richard Cahyanto,” kata Djuyamto lagi.

Diketahui, Richard Cahyanto didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri dengan nominal mencapai Rp 2.400.000.000 dan merugikan keuangan atau perekonomian negara sejumlah Rp 127.144.055.620.

Sementar, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Richard bersama Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren dan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani.

Pada surat dakwaan dinyatakan bahwa para terdakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dalam penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dari Kementerian Sosial.

Atas perbuatannya, Richard Cahyanto didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Ruh)