
Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Uji materiil Pasal 3 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) akhirnya ditolak atau tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim MK menilai, bahwa di dalam permohonan Nomor 79/PUU-XXIV/2026, para Pemohon tidak menyampaikan argumentasi hubungan sebab akibat anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami para Pemohon dengan berlakunya norma yang menjadi objek permohonan.
“Uraian para Pemohon dalam menjelaskan adanya adnggapan kerugian hak konstitusional yang dialami tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa hal tersebut memiliki hubungan sebab akibat atau causa verband dengan berlakunya Pasal 3 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang 18/2003 yang dimohonkan pengujian,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 79/PUU-XXIV/2026, Kamis (16/4/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dikataian Enny, para Pemohon justru lebih banyak menguraikan persoalan ancaman terhadap profesi para advokat akibat terdapat mantan hakim, mantan jaksa, purnawirawan TNI dan polri yang memilih menjadi profesi advokat. Padahal, hal itu sebenarnya merupakan bagian dari kekhawatiran para Pemohon atas terganggunya independensi dalam menangani perkara karena adanya kedekatan institusional dan personal dengan lembaga penegak hukum.
Menurut Enny, tidak adanya pembatasan usia maksimal dimaksud sebagaimana dalil para Pemohona bukanlah merupkan persoalan konstitusionalitas norma. Namun, justru menjadi pemicu agar para Pemohon dan advokat pada umumnya meningkatkan profesionalitas, kapasitas, dan integritasnya.
Seperti diketahui, permohonan ini diajukan lima orang advokat yaitu St Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, Popy Desiyantie, dan Fredy Limantara. Mereka menguji Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Advokat yang berbunyi “Tidak Berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara”dan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat yang berbunyi “berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun”.
Para Pemohon kemudian membandingkannya dengan profesi aparatur sipil negara (ASN), TNI, polri, jaksa, dan hakim. Selain ada batasan usia minimal, pada profesi-profesi di atas juga terdapat batas usia maksimal saat masuk yaitu ASN 35 tahun, TNI 32-35 tahun, Polri 33-35 tahun (perwira karier), serta kejaksaan 30 tahun. Sedangkan tidak ada batasan usia maksimal untuk menjadi advokat.
Menurut para Pemohon, tidak adanya batas umur maksimal dalam norma UU Advokat ini menyebabkan tidak adanya pembatasan yang menciptakan ambiguitas dan ketimpangan profesi advokat yang dianggap keranjang sampah dan pergeseran makna norma advokat sebagai profesi terhormat dan mulia (officium nobile).
Sementara, para Pemohon menilai wilayah kerja advokat ialah di seluruh wilayah hukum negara Indonesia. Sehingga seorang Advokat idealnya tidak hanya memiliki kecapakan pikiran, melainkan juga kecakapan fisik. Sebab, kata mereka, tidak mungkin seorang advokat yang tua renta, sakit, atau tidak bisa bekerja keluar kota dapat menangani perkara di luar kota.(red)

