JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJakarta

Gegara Artidjo diganti, Sambo batal dihukum mati

Hakim Ketua Majelis MA Suhadi. Foto: google

JATIMTERKINI.COM: NamaHakim Ketua Majelis Mahkamah Agung, Suhadi, kini jadi perbincangan publik. Pasalnya, dia yang memberi diskon vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati jadi seumur hidup. Lantas, apakah ‘taring’ MA menjadi ‘tumpul’ setelah Suhadi menggantikan posisi Artidjo Alkostar?.

Suhadi yang kelahiran Sumbawa Besar, NTB, 19 September 1953 ini dilantik menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) pada 9 November 2011.

Ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak tanggal 9 Oktober 2018 menggantikan posisi Hakim Agung Artidjo Alkostar.

Artidjo merupakan salah satu sosok hakim yang paling ditakuti oleh koruptor saat dirinya masih bertugas di MA.

Artidjo disebut sering memberi ‘hadiah’ berupa hukuman tambahan untuk para koruptor yang mencoba mendapatkan keringanan di tingkat kasasi.

Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang juga mantan anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat, Minggu (28/02/2021). Artidjo Alkostar meninggal dunia di usia 73 tahun.

Dalam catatan dari laporan harta kekayaan milik KPK, Hakim Suhadi punya harta Rp 11,05 miliar.

Suhadi memiliki Toyota Fortuner tahun 2009 dengan niali sekitar Rp 250 juta.

Menukil situs e-LHKPN, Suhadi memiliki harta kekayaan sebesar Rp11,05 miliar. Jumlah ini mengacu pada LHKPN yang dilaporkan Suhadi pada Desember 2022.

Dalam sidang kasasi Ferdy Sambo di tingkat Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Suhadi yang menjadi Ketua Majelis memutuskan memangkas hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri ini menjadi hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

Tersangka lainnya, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga dipangkas hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf hukumannya didiskon dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Kemudian, ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal juga mendapatkan potongan hukuman dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Adapun perkara kasasi Ferdy Sambo sendiri diadili oleh lima hakim MA. Di antaranya Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. (ruh)