JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimTerkini

Gedung Wismilak ‘dikuasai’ Polda Jatim

Gedung Wismilak Jalan Darmo Surabaya. Foto: cnn

JATIMTERKINI.COM: Gedung Wismilak kini bakal ‘dikuasai’ oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Gedung yang terletak di Jalan Darmo No. 36-38 Surabaya itu dianggap gedung bersejarah bagi Polri (Kepolisian Republik Indonesia).

Hal itu dikatakan Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto.

Sebelum melakukan ambil alih Kapolda melakukan pertemuan sejumlah Kapolres dari berbagai wilayah se Jatim. Dalam pertemuan itu, menurutToni, jika Grha Wismilak sudah terdaftar sebagai inventaris Polda Jatim.

“Ini sudah didaftar aset kami dari tahun-tahun sebelumnya ini. Makanya proses berlaihnya ini (waktu dibeli PT Gelora Djaja) kami anggap tidak betul. Kami sudah temukan fakta itu,” kata Toni, dilansir dari Suara Surabaya.

Bahkan, dikatakan Toni, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 tidak memiliki warkah tanah di lahan yang memiliki luas asli 999,89 meter persegi itu dan bernomor jalan 36-38.

“Dari proses yang harusnya izin Kemenkeu kemudian warkahnya sendiri termasuk objek ukur dari surat sertifikat tanah ini yang sebetulnya tidak berada disini tapi berada di Jalan Darmo 63-65. Sebetulnya objek itu bukan ada di sini, tapi ada di sana. Tapi sertifikat itu prosesnya tetap diterbitkan,” kata dia.

Dalam pertemuan tersebut para Kapolres mendapatkan wawasan sejarah singkat soal Gedung Grha Wimilak. Yang mana gedung itu memiliki kaitan erat dengan sejarah Polisi Istimewa.

Toni memaparkan, pada 78 tahun lalu Inspektur Polisi Moehammad Yasin Komandan Tokubetsu Keisatsutai (Polisi Istimewa) merampas senjata milik Tentara Jepang di gedung tersebut.

Dalam sejarahnya Tokubetsu Keisatsutai Surabaya yang merupakan bentukan Militer Jepang kemudian diubah menjadi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ini sekaligus mengingatkan pada jajaran kepolisian generasi muda bahwa tempat ini tempat berserjarah memang tentu mereka harus tau sejarah berdirinya Polisi Istimewa di sini kemudian menjadi Polri,” kata dia lagi.

Meski akan segera diambil alih, Polda Jatim masih belum tahu bakal difungsikan sebagai apa gedung tersebut. Sedangkan waktu ditanya soal penetapan tersangka, Toni menyebut pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan proses melengkapi bukti.

Yang terpenting bahwa proses peralihan aset ini tidak sebagaiamna aturan yang ditetapkan. Ini akan digunakan nanti, yang terpenting bisa kembali dulu,” tandasnya.

Sedangkan, Jonahar Kepala Kanwil BPN Jatim menyebut ada cacat administrasi dalam penerbitan HBG yang dimiliki PT Wismilak. Sebab gedung yang sebelumnya ditempati kepolisian itu mendapat permohonan oleh perorangan.

“Gedung ini sudah saya sampaikan cacatnya tadi. Sudah kita usulkan ke pusat. Tapi memang ada kendala di Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021, karena sudah lebih dari lima tahun maka belum bisa dibatalkan (sertifikat),” tambahnya.(rudi*)