JatimTerkini.com
HukrimSurabaya

Eksekusi Rumah Di Darmo Indah Nyaris Bentrok. Kuasa Hukum Tergugat : Eksekusi oleh PN Menyalahi Prosedur

Proses Eksekusi di Jalan Darmo Indah
Proses Eksekusi di Jalan Darmo Indah

Surabaya – Proses Eksekusi rumah lelang objek rumah di Jalan Darmo Indah Selatan EE-60, RT 6 RW 5, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes Kota Surabaya, nyaris bentrok antara juru sita Pengadilan dan kuasa Hukum pemenang lelang dengan warga dan ormas Pemuda Pancasila.

Objek sengketa persoalan perdata rumah seluas 87 meter persegi dengan SHM nomor 888, dalam grosse risalah lelang nomor 185 yang dimenangkan oleh Guntoro Prayitno, warga Kecamatan Kencong Kabupaten Jember ini dinilai juru sita telah sesuai prosedur.

Menurut kuasa hukum pemenang lelang, Tomo SH, mengatakan bahwa kliennya telah benar membeli objek lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, di Jalan Indrapura Kota Surabaya.

“Klien saya membeli objek lelang pada tahun 2019 dari menang lelang di KPKNL. Klien saya sudah membeli, namun belum bisa menikmati. Padahal sudah membeli secara sah pada lelang terbuka. Karena pandemi, di tahun 2020 pengajuan eksekusi ke PN tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya, Selasa (17/1/2023).

Namun saat ini pada 2023 setelah PPKM dibuka, eksekusi baru bisa dijalankan saat ini.

Sedangkan menurut Hasonangan Hutabarat, kuasa hukum Yulin Gahung pemilik rumah sebagai tergugat mengatakan, pihaknya sangat keberatan atas eksekusi yang dilakukan PN karena menyalahi prosedur hukum.

“Kami sangat keberatan eksekusi pengadilan ini. Kami sudah meminta Ketua PN terkait eksekusi ini tapi tidak dijawab. Eksekusi ini berdasarkan lelang bukan berdasarkan akte. Kenapa? Kalau ini lelang harus mempunyai ketetapan hukum tetap, ada putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung tapi ini tidak ada. Padahal ini perjanjian kredit dua tangan. Ada apa ini?” ungkapnya kesal.

Menurut Hasonangan, pihaknya tetap melakukan upaya proses hukum meski eksekusi sudah dilakukan, karena pihaknya masih menunggu proses hukum Pengadilan Tinggi.

“Upaya bandingnya kan masih di Pengadilan Tinggi dan proses pidanya ditangan Polda Jatim. Kami akan memproses dan meminta Polda Jatim segera mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Proses lelang sampai eksekusi ini sambung Hasonangan sudah menyalahi aturan. Karena menurutnya tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Awalnya kan ini perjanjian kredit dibawah tangan. Selama proses kredit dibawah tangan tidak ada putusan yang mengikat kedua belah pihak belum bisa dilakukan eksekusi” pungkasnya.

Dilain pihak, Sabar Damanik, Ketua Pemuda Pancasila PAC Tandes, menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum eksekusi tersebut yang dinilai cacat hukum serta ada indikasi konspirasi oknum-oknum pihak lain.

“Meski proses eksekusi sudah dilakukan, tapi kami tidak akan berhenti disini. Kalau perlu kami akan mengawal sampai akar-akarnya. Karena proses dari awal sampai saat ini ada indikasi proses hukum yang menyalahi aturan yang ditimbulkan oleh ulah oknum yang mempermainkan nasib orang yang tidak bersalah dan mempermainkan hukum” tandasnya didampingi Ronald Sekjen PP Tandes serta puluhan kader Pemuda Pancasila.