JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJakartaNasionalTerkini

Dugaan korupsi Tol Japek, Direktur PT BTU jadi tersangka

SB, Direktur PT BTU (Bukaka Teknik Utama) jadi tersangka dugaan korupsi Tol Japek. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Penetapan tersangka itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedana melalui siaran persnya kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI Jalan Sultan Hasanuddin No 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dr Ketut Sumedana mengatakan, identitas
tersangka berinisial SB, selaku Direktur PT Bukaka Tehnik Utama (periode 2008 s/d sekarang).

Dikatakan Ketut, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka SB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 September 2023 s/d 09 Oktober 2023.

Menurut dia, bahwa dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja, SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Akibat perbuatannya, SB dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rudi).