JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJakartaNasionalTerkini

Dugaan jual beli ijin tambang Menteri Investasi mulai diincar KPK

Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mulai membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, bahwa KPK kemungkinan memanggil Bahlil Lahadalia untuk mendalami munculnya dugaan kasus itu. “KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel,” jelas Alex kepada awak media.

Alex memastikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementrian Investasi untuk mengklarifikasi langsung munculnya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pertambangan nikel itu.

“KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM,” kata dia.

Sementara, desakan untuk memeriksa Bahlil Lahadalia sebelumnya datang dari Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Dia menyebut, keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi dinilai tumpang tindih.

Sebagai Kasatgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil diduga melakukan penyalagunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali IUP serta HGU lahan sawit di beberapa daerah. Pasalnya, Bahlil diduga meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan.

“Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan Keppres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi,” tegas Mulyanto.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat kepentingan politik. Apalagi pembentukannya jelang kampanye Pilpres 2024. Mulyanto menengarai, pembentukan satgas ini sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu.

“Terlepas dari urusan politik saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional,” ungkapnya.

Kata Mulyanto, pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu. Seharusnya urusan tambang jadi wewenang Kementerian ESDM, tapi kini diambil alih oleh Kementerian Investasi. (Ruh)