JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSurabayaTerkini

DPR RI Harus Berani Rekontruksi Hukum Tipu Gelap, Dr Johan: Pasal 492 KUHP Belum Mencerminkan Rasa Keadilan

Dr Johan Widjaja SH MH saat meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Untag 1945 Surabaya. Foto: ist

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: DPR RI dan pemerintah harus berani melakukan rekontruksi terhadap Pasal 492 KUHP nasional, pengganti Pasal 378 tentang penipuan. Karena pasal yang akan diberlakukan 2026 tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Hal itu disampaikan Dr Johan Widjaja SH MH kepada awak media. Praktisi hukum yang baru saja mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus (Untag) 1945 ini menyebut, bahwa Pasal 492 KUHP nasional telah gagal memberikan keadilan bagi korban.

Gelar Doktor yang disandang ini merupakan kali ketiga bagi Dr Johan, setelah sebelumnya ia juga memperoleh gelar Doktor Ministry dari sebuah kampus di Jogja yang bekerjasama dengan Biola University America pada 2006. Kemudian, advokat senior ini mendapatkan gelar Doktor Theology dari Universitas Kristen Borneo, Kalimantan pada 2013.

Dr Johan memaparkan, gagalnya memberikan rasa keadilan bagi korban lantaran proses hukum yang terjadi hanya fokus pada hukuman penjara. Tanpa mewajibkan pelaku tipu gelap (penipuan dan penggelapan) untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiil.

“Pasal lama dan pasal baru hampir sama, dan harus direkonstruksi,” tegasnya.

Apalagi, korban tipu gelap kerapkali mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Namun, kata Dr Johan, hakim-hakim di Indonesia biasanya hanya memberi vonis hukuman badan kepada para pelaku.

Untuk mendapatkan ganti rugi, lanjut Dr Johan, korban harus menempuh jalur hukum perdata. Sedangkan, proses hukum perdata dipastikan membutuhkan waktu yang cukup panjang. Terlebih lagi, perkara pidana dan perdata tidak bisa berjalan secara bersamaan.

Sehingga, jika korban melakukan gugatan perdata maka harus terlebih dahulu menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap atau inkrach. “Ini tidak adil, dalam tanda kutip hak-hak pelaku seolah dimanjakan,” katanya lagi.

Dr Johan kembali menjelaskan, sebenarnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur pelaku tindak pidana wajib membayar denda. Namun denda itu diserahkan kepada negara, dan tidak mengatur kewajiban pelaku untuk membayar ganti rugi kepada korban.

Fakta ini masih berlaku pada Undang-undang yang masih menjadi pedoman seluruh pengadilan di Indonesia. Berdasarkan survei yang dilakukan Dr Johan terhadap Pengadilan Negeri Surabaya, Sidoarjo, dan Malang, bahwa hakim enggan memberikan vonis ganti rugi, lantaran tidak adanya ketentuan yang mewajibkan hal itu.

Dr Johan menilai, bahwa hal itu sangat berbeda dengan kasus korupsi. Terdakwa korupsi biasanya diwajibkan membayar kerugian negara, bahkan aset-aset juga disita.

Untuk itu, ia menganggap perlu vonis demikian bisa diterapkan juga pada kasus tipu gelap. Ia juga berharap DPR RI dan pemerintah segera melakukan rekontruksi.

Fakta hukum tersebut dibuktikan saat ia menyelesaikan pendidikan S3 Ilmu Hukum di Untag 1945 Surabaya. Dalam Disertasi Doktoral tersebut ia mengambil judul “Rekontruksi Pengaturan Pembayaran Ganti Rugi Kepada Korban Penipuan Berbasis Keadilan”.

Disertasi itu pun akhirnya membuatnya lulus sempurna hingga mendapat gelar Doktor Ilmu Hukum.

Bahkan, dalam disertasinya itu, ia mengusulkan agar Indonesia mengadopsi sistem hukum Belanda dalam penanganan kasus tipu gelap.

Di negeri kincir angin itu, hakim selalu menyertakan vonis ganti rugi bagi korban tipu gelap. Jika pelaku tidak mampu membayar, maka negara menyediakan solusi family model.

Family model merupakan sistem negara berperan sebagai orang tua bagi pelaku kejahatan. Menganggap pelaku sebagai anak yang nakal.

Untuk mengganti kerugian korban, negara menyediakan pekerjaan bagi narapidana. Penghasilan dari kerja, wajib digunakan pelaku untuk membayar kerugian kepada korban.

“Saya rasa ini bisa diterapkan di Indonesia. Hukum kita kan juga mengacu dari Belanda. Buktinya Belanda bisa dan ini bisa dipakai untuk peradilan umum lain, konsep berpikirnya sama. Tinggal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sama pemerintah mau tidak melakukan rekontruksi,” tambahnya. (Rud)