JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSurabayaTerkini

Dituntut 10 Bulan Penjara, Ivan Sugiamto Sampaikan Pembelaan

Ivan Sugiamto saat menjalani sidang di PN Surabaya. Foto: ist

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Ada sejumlah fakta yang diungkap dalam pledoi (pembelaan) terhadap terdakwa Ivan Sugiamto. Kuasa hukum terdakwa, Billy Handiwiyanto SH MH, membacakan 18 poin pledoi dalam sidang lanjutan, Senin (24/3/2025).

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 10 bulan penjara dengan denda Rp5 juta subsider satu bulan penjara, kuasa hukum Ivan Sugiamto, Billy Handiwiyanto SH MH menyampaikan 18 poin pledoi. Diantaranya, bukti percakapan antara anak EN dengan salah satu temannya.

“Dalam bukti chat yang sempat kami print-out, anak EN menyatakan bahwa anak terdakwa menjadi terkenal setelah diejek seperti anjing pudel,” jelas Billy kepada awak media usai sidang.

Hal itu juga di tanyakan oleh Billy dalam persidangan tertutup tersebut. Namun, anak EN mengaku lupa atas perkataan tersebut.

Tidak hanya itu, dalam pledoinya juga diungkap adanya bukti percakapan oleh anak EN yang disebut-sebut akan membawa 50 orang dengan menyediakan besi dan kayu.

“Lagi-lagi, saat bukti rekaman itu diputar dalam sidang sebelumnya, saksi Ira Maya yang juga orang tua anak EN hanya terdiam dan tidak memberikan jawaban ya atau tidak,” tegas Billy.

Bahkan, lanjut Billy, saksi Dave juga menyebut adanya perdamaian yang sudah terjadi dengan baik dan kedua belah pihak saling memaafkan. Bahkan, kedua pihak kembali melakukan pertemuan di luar sekolah dan membuat perdamaian secara tertulis.

“Tapi kenapa kemudian ada laporan masuk ke kepolisian oleh pihak sekolah pada 13 November 2024?” ungkap Billy penuh tanya.

Sehingga, langkah pihak sekolah yang melaporkan kasus tersebut ke kepolisian sangat disayangkan oleh Billy.

“Karena sebelumnya pihak sekolah sendiri memberikan fasilitas perdamaian, sudah menciptakan perdamaian, kok sekarang sekolah sendiri yang melaporkan? Tapi ketika melaporkan, kepala sekolahnya ini tidak muncul di persidangan,” terang Billy.

Meski, diakui Billy, kasus tersebut sangat sensitif karena melibatkan anak-anak. Namun dia mempertanyakan, kenapa mengapa masih ada pemidanaan meskipun sudah terjadi kesepakatan perdamaian.

Billy pun mengembalikan persoalan tersebut pada putusan hakim nantinya. “Pembelaan kami sesuai fakta. Putusan saya kembalikan ke hakim,” tambahnya. (Rud)