JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJakartaNasionalTerkini

Diduga Tak Cukup Bukti, Pelapor Mantan Pacar Dilaporkan Balik, Tuduhan Kekerasan Seksual Diminta Gelar Perkara Khusus

Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H., mengajukan Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya. (Foto: Ist)

Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Diduga karena di tinggal nikah, seorang perempuan berinisial DAP melaporkan mantan pacar ke Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan kekerasan seksual. Sayangnya tuduhan tersebut dinilai tak cukup bukti, sehingga DAP akhirnya dilaporkan balik dugaan laporan palsu dan atau fitnah.

Selain melaporkan balik, MGL, sang mantan pacar yang tinggal di Cluster Fedora, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, juga meminta Kabag Wassidik dan Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya untuk segera melakukan Gelar Perkara Khusus atas kasus tersebut. Permohonan Gelar Perkara Khusus ini diajukan MGL melalui kuasa hukumnya Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H., dan Robert L. Simanungkalit, S.Pd., S.H., M.H., M.M.

Dalam keterangannya pada awak media, Kamis (29/10/2026) malam, Cliff Fabian Maliangkay membenarkan langkah hukum tersebut. Menurutnya, upaya hukum itu terpaksa dilakukan lantaran kliennya merasa tidak melakukan perbuatan kekerasan seksual, seperti yang dituduhkan DAP dalam laporan polisi bernomor: LP/B/1616/VII/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Juli 2025.

“Jadi, laporan polisi yang dibuat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Klien kami dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap pelapor DAP di Graha Fedora. Akan tetapi sebenarnya tidak ada kejadian tersebut. Dan tidak pernah ada bujuk rayu maupun pemaksaan sesuai unsur TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) sebagaimana Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” ujarnya.

Dikarenakan tidak dapat membuktikan perbuatan yang dituduhkan, dikatakan Cliff, pihaknya melaporkan balik DAP dengan laporan bernomor: LP/B/39/I/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2026. Dengan tuduhan dugaan membuat laporan palsu dan atau fitnah, sebagaimana Pasal 361 dan Pasal 434 KUHP.

Cliff menilai, laporan yang dibuat DAP terhadap kliennya tersebut terdapat sejumlah kejanggalan. Sehingga terkesan dipaksakan dalam proses penyidikan.

Hal itu terungkap ketika dilakukan konfrontasi setelah upaya laporan balik. Saat konfrontasi di Unit Krimsus Polres Tangerang Selatan, ternyata terungkap adanya perubahan lokasi kejadian.

Lokasi kejadian yang awalnya diakui pelapor terjadi pemaksaan persetubuhan di Graha Fedora, namun ketika dilakukan konfrontir, lokasi tersebut kembali berubah. DAP merubah lokasi kejadian, bukan lagi di Graha Fedora melainkan di Apartemen Bintaro Icon.

Tidak konsistensi keterangan pelapor atas lokasi kejadian, lanjut Cliff, semakin menguatkan adanya indikasi pemaksaan terhadap kasus tersebut. Sehingga kasus yang awalnya dalam proses penyelidikan mendadak ditingkatkan ke proses penyidikan, meski tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap terlapor.

Sementara dalam keterangannya, Cliff menyebut ada enam hal yang mendasari permintaan Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya, yaitu;

1. Tidak dilaksanakannya pemeriksaan terhadap Klien kami pada tahap penyelidikan meskipun telah terdapat komunikasi dan upaya penjadwalan ulang dari Penasihat Hukum.
2. Dugaan pelanggaran profesionalitas dan kode etik oleh penyidik/penyidik pembantu perlu diperiksa secara objektif oleh fungsi pengawasan Polri.
3. Terdapat perbedaan mendasar mengenai tempat kejadian perkara (locus delicti) antara keterangan dalam laporan dan fakta yang diperoleh dalam konfrontasi perkara tandingan.
4. Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan hilangnya atau tidak diamankannya bukti CCTV yang relevan.
5. Unsur Pasal 6 huruf c UU TPKS harus dibuktikan secara konkret, bukan hanya didasarkan pada adanya hubungan atau terjadinya persetubuhan.
6. Laporan balik perlu diperhatikan sebagai bagian dari pengujian objektivitas fakta.

Lebih jauh Cliff menyatakan, permohonan Gelar Perkara Khusus tersebut nantinya akan melibatkan atasan penyidik, fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri serta ahli yang relevan, sesuai Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Dan jika tidak ditemukan unsur pidana TPKS seperti yang dituduhkan pada kliennya, ia berharap Polda Metro Jaya segera merekomendasikan penghentian penyidikan.

“Jadi Gelar Perkara Khusus ini kami ajukan bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan fakta yang benar, alat bukti yang sah, penerapan hukum yang tepat, dan prosedur yang dapat dipertanggung jawabkan,” tambah Advokat dan Kurator ini menjelaskan. (red)