JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimSurabayaTerkini

Diduga Tak Cukup Bukti di Kasus Perzinahan, Pratu RA Dituntut 9 Bulan Penjara, Pengacara Terdakwa: Kami Kecewa, Oditur Abaikan Fakta Persidangan

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Foto: Ist

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Meski diduga tak cukup bukti di kasus dugaan perzinahan, Pratu RA tetap dituntut maksimal 9 bulan penjara, dengan ancaman pemecatan dari TNI AD. Tuntutan itu dibacakan Oditur Militer Letkol Yadi Mulyadi di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Rabu (27/8/2025).

“Menjatuhkan penjara pokok selama 9 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani hukuman sementara. Dan terdakwa dipecat dari kesatuan TNI AD,” ujar Letkol Yadi Mulyadi di depan Ketua Majelis Hakim Kolonel TNI AL H. Amriandle SH., MH.

Letkol Yadi menyatakan, tuntutan tersebut sesuai dakwaan dalam sidang sebelumnya, yaitu mendakwa Pasal alternatif 284 KUHP jo 281 KUHP. “Tapi disini Oditur memilih dakwaan mana yang sesuai fakta persidangan, dakwaan pasal 284 KUHP. Yaitu, seorang pria yang turut serta yang melakukan perzinahan, yang turut sertanya itu adalah sudah menikah dalam hal ini saksi 6 (Dewi Wulandari). Saksi 6 ini merupakan istri saksi 1 (Letkol DAW). Saksi 1 adalah seorang Pamen (Perwira Menengah), dimana dia telah mengadukan istrinya dengan terdakwa, disinyalir sudah melakukan perzinahan dalam dakwaan kami,” jelas Letkol Yadi pada awak media, usai persidangan.

Namun, ketika disinggung apakah perkara tersebut termasuk perkara koneksitas, yaitu sebuah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama antara warga sipil dengan anggota Militer, Letkol Yadi ternyata membantah. Ia beralasan hanya menjerat pidana Pratu RA dalam delik aduan absolut. “Kalau memang terbukti si turut serta (Dewi Wulandari) berhak dilaporkan, itu akan tersendiri. Jadi akan mendakwakan dalam hal ini seorang prajuritnya yang melakukan tindak pidana,” tandasnya.

Begitu juga terkait dengan pencabutan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di persidangan oleh terdakwa Pratu RA. Letkol Yadi menilai bahwa hal itu merupakan hak terdakwa. Ia menyebut, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. “Dalam hal ini kami punya pertimbangan khusus, dimana terdakwa sudah memenuhi ranah Pasal 284 KUHP,” ujarnya lagi.

Selain itu, Letkol Yadi juga menyatakan bahwa alat bukti untuk menuntut terdakwa dengan Pasal 284 KUHP sangat mendukung sekali. Diantaranya menyebut jika saksi 6 selama masa penugasan dalam pekerjaan yang didampingi terdakwa ada (hubungan) spesial khusus.

“Kemudian, saksi 7 (pembantu rumah tangga) pernah memergoki saksi 6 dengan terdakwa di dapur. Dimana dalam hal ini tidak sesuai muhrim-nya,” kata Letkol Yadi.

Lantas, apakah saksi 6 dengan terdakwa melakukan hubungan badan di dapur? “Hanya berpelukan. Dan disana saksi 6 menangis setelah diketahui oleh saksi 1 (Letkol DAW),” tegasnya

Letkol Yadi juga mengungkapkan bahwa saksi 6 dengan terdakwa telah menyewa hotel di Surabaya. Dan mereka dalam kamar sekitar satu jam.

Tidak hanya itu, dengan semangat Letkol Yadi juga memaparkan bahwa saksi 6 dengan terdakwa juga kepergok melakukan surat menyurat disaat mereka tidak pegang handphone. “Surat menyurat itu ada di dalam bukti. Surat menyurat itu via pembantu (saksi 7). Dan saksi 7 melapor ke saksi 1 (Letkol DAW) yaitu suami dari saksi 6,” terang Letkol Yadi.

Sementara, ​Ahli Hukum Pidana Ubhara (Universitas Bhayangkara), Dr. Sholehuddin SH., MH., dalam sidang sebelumnya menyatakan bahwa Pasal 284 KUHP merupakan delik aduan absolut, artinya pelaku dalam kasus perzinahan tidak boleh dipisah-pisah. Sehingga jika pelaku yang satu dituntut maka pelaku pasangannya juga harus dituntut.

Selain itu, menurut Sholehuddin, untuk membuktikan Pasal 284 tidak boleh menggunakan logika awam. Harus menggunakan logika hukum, khususnya hukum pidana. “Kalau logika awam itu kan misalnya begini ilustrasinya, seseorang yang masuk ke sebuah hotel kemudian dia masuk berdua pasangan dan satu jam disitu kemudian keluar. Itu biasanya logika awam kan sudah melakukan persetubuhan. Logika hukum tidak boleh begitu. Harus benar-benar ada alat bukti. Misalnya disitu harus ada sisa-sisa sperma. Jadi seperti itu. Overspell namanya. Tindak pidana overspell. Perzinahan itu dilakukan oleh dua orang yang berlainan jenis. Makanya delik aduannya absolut dia. Tidak boleh dipilih. Ini saya adukan tapi ini enggak. Ini enggak boleh. Karena sama-sama melakukan. Kalau hanya salah satu yang melakukan berarti kan bukan perzinahan,” jelas Sholehuddin.

Dikatakan Sholehuddin, dalam kasus Pasal 284 KUHP yang menjadi utama ialah alat bukti, khususnya uji laboratorium, jika tidak ada yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Dalam hal ini laboratorium, kalau tidak ada yang tahu. Karena 284 itu membuktikannya sulit. Kalau keterangan saksi saja harus benar-benar dia tahu, tapi kan jarak, atau tidak ada yang bisa melihat secara langsung orang itu berbuat (berhubungan badan). Maka alat bukti yang sangat penting adalah berkaitan dengan laboratorium. Apabila para pelaku ini tidak mengakui, itu harus dibuktikan dengan laboratorium. Misalnya barang bukti berupa celana yang ada sisa spermanya. Yang berkaitan foto atau video? Video berarti, yang memvideo pelaku kan gitu. Itu boleh, tapi harus pelaku. Kalau bukan pelaku, itu kan mustahil. Orang berzina, terus ngajak orang, disuruh memvideo gitu, khan gak mungkin. Jadi memang sangat sulit membuktikan itu. Kalau hanya bukti keterangan saksi, lemah,” papar Dosen Fakultas Hukum Ubhara ini.

Sholehuddin menilai, chat yang berisi janjian ketemu di hotel pun tidak bisa menjadi alat bukti. “Alat petunjuk pun bukan. Misalnya, chat janjian di hotel. Jangankan hanya chat janjian. Kita diketahui masuk ke hotel, tidak bisa kita disangka atau didakwa dengan Pasal 284. Kenapa hukum pidana itu seperti itu? Karena dimungkinkan. Orang berlain jenis masuk ke hotel, siapa tahu laki-lakinya impotent. Gak ada yang tahu. Laki-laki impotent. Atau siapa tahu laki-lakinya masih punya rasa takut kepada Tuhannya. Dia hanya cium-ciuman. Hanya peluk-pelukan. Tapi dia takut Agamanya, oke lah. Dia bisa menahan. Takut. Tapi sekedar mencium apa bisa dijerat Pasal 284 kalau mencium? Tidak bisa,” katanya lagi.

Sholehuddin kembali menegaskan, bahwa penerapan Pasal 284 KUHP harus dibuktikan dengan cermat. “Misalkan bukti dengan adanya sperma. Kalau gak ada alat bukti itu, ya berarti tidak cukup bukti. Karena penerapan pasal itu harus hati-hati tidak boleh sembarangan. Semua tergantung majelis hakim yang mulia. Saya pokoknya sudah sampaikan. Tidak bisa menggunakan alat bukti keterangan saksi. Karena saksi itu harus melihat, mendengar, dan mengalami sendiri. Nah misalnya ketika didobrak pintunya, dia masih begini (berhubungan), itu bisa dijadikan saksi. Kalau didobrak hanya duduk berduaan ya tidak bisa. Tidak bisa dijadikan saksi dengan Pasal 284,” paparnya.

Sedangkan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer tersebut, kuasa hukum terdakwa, Letda Fery Junaidi Wijaya SH., MH., mengaku kecewa. Ia mengatakan, bahwa Oditur Militer telah mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Fery menyatakan bahwa di persidangan terungkap jika tidak adanya bukti atas peristiwa perzinahan, seperti yang tercantum dalam Pasal 284 KUHP. “Begitu juga tidak ada saksi yang melihat terdakwa melakukan perzinahan, seperti yang dituduhkan,” ungkap Letda Fery.

Ia menyebut, alat bukti yang dihadirkan berupa surat menyurat, seperti yang disampaikan Oditur Militer, sudah terbantahkan oleh Ahli Grafonomi. Dalam keterangannya, Ahli Grafonomi menyatakan jika tulisan dalam surat yang dijadikan alat bukti tersebut tidak identik dengan tulisan tangan saksi 6 (Dewi Wulandari). Sehingga ada dugaan alat bukti tersebut hasil rekayasa.

Selain itu, lanjut Letda Fery, dalam penanganan kasus tersebut diduga juga adanya penganiayaan terhadap terdakwa. “Jadi kami sangat kecewa dengan adanya tuntutan tersebut. Karena sebelum BAP juga diduga adanya penganiayaan terhadap terdakwa. Itu dikuatkan dengan keterangan asisten rumah tangga dan ibu Danyon (saksi 6),” tegas Letda Fery.

Untuk bukti-bukti adanya dugaan penganiayaan terhadap terdakwa Pratu RA, Letda Fery mengatakan, bahwa akan mengajukan hal itu dalam sidang berikutnya. “Nanti setelah pledoi (pembelaan) akan kami sampaikan bukti-bukti dugaan penganiayaan tersebut,” tambahnya. (rud)