JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSurabayaTerkini

Diduga Palsukan Surat Persetujuan dan Kuasa Untuk Kredit ke BRI, Suami Digugat dan Dilaporkan Polisi oleh Istri

Perempuan berinisial SI bersama kuasa hukumnya Muhammad Takim SH MH. Foto: ist

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Diduga memalsukan surat persetujuan dan kuasa istri diatas materei untuk mengajukan kredit ke bank, Agus Setiawan, kini digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun, selain menggugat suaminya Agus Setiawan, perempuan asal Tulungagung berinisial SI ini juga menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Manukan.

Didampingi kuasa hukumnya Muhammad Takim SH MH, Ronny Bahmari SH, Teguh Adi Maryuwono SH dan Dra Suri Lidyawati SH MH, SI mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Manukan, Agus Setiawan (suaminya), PT Panca Anugrah Jaya, Judha Sasmita (pemenang lelang), Kemenkeu (Kementerian Keuangan) Cq Dirjen Kekayaan Negara Cq Kanwil DJKN Jatim Cq KPKNL Surabaya, Kementerian ATR/BPN Cq Kanwil BPN Jatim Cq BPN Surabaya dan turut tergugat Notaris dan PPAT Hendrikus Dwi Hendratono SH.

Kasus ini berawal ketika SI mengetahui jika rumahnya di yang berada di Jalan Taman Pondok Indah (dahulu Jalan Wiyung Indah VIII) Blok L-18, dilelang oleh BRI Cabang Manukan. Pasalnya, suaminya Agus Setiawan meminjam uang atas nama PT Panca Anugrah Jaya sebesar Rp 1,5 Miliar. Kredit tersebut dengan jaminan SHM (Serifikat Hak Milik) tanah dan rumah tersebut.

Mengetahui hal itu, SI pun terkejut. Karena ia tidak pernah memberikan ijin untuk menjaminkan SHM rumahnya ke BRI. Padahal sebagai istri sah, ia wajib memberikan persetujuan sebagai syarat pencairan kredit bank. Apalagi, rumah itu milik ia sendiri, bukan harta dari hasil perkawinannya dengan Agus Setiawan.

Setelah ditelusuri ternyata beberapa dokumen seperti KTP diduga dipalsukan. Termasuk SHM yang tersimpan di rumah diduga kuat juga bukan asli alias hasil scanner (duplikasi). Selain itu, surat persetujuan dan kuasa istri, sebagai persyaratan dalam pengajuan kredit di bank diduga juga dipalsukan.

Lantaran adanya dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik atau pemalsuan surat dan dugaan tindak pidana pencurian, Agus pun dilaporkan ke polisi dengan laporan bernomor: TBL-B/256/III/RES.1.9./2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya dan laporan polisi bernomor: TBL-B/473/V/RES.1.8./2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya.

Menurut Takim, kuasa hukum SI, penjaminan tanah dan bangunan yang berada di Jalan Taman Pondok Indah Blok L-18 seluas 190 M2 tersebut bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata, juga adanya cacat kehendak sesuai pasal 1321 KUHPerdata, sehingga menimbulkan kerugian sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

“Saat ini kami mendampingi klien kami atas perkara dengan obyek sengketa yang sudah dilelang. Memang secara prosedur sudah dilalui, namun ada proses yang tidak sesuai dengan UU, khususnya pasal 1320, pasal 1321 dan pasal 1365 KUHPerdata. Maka kami melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), ini pun saran dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” jelas Takim.

Selain itu, kata Takim, atas kasus ini juga dilakukan laporan polisi lantaran ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Yakni, dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik atau pemalsuan surat, seperti yang diatur dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP.

Tidak hanya itu, lanjut Takim, dalam kasus tersebut Agus Setiawan diduga juga melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU, yaitu Pasal 1321 KUHPerdata. “Yang berkaitan dengan perjanjian dalam Akta Pemberian Kredit atau perjanjian pokok dan perjanjian tambahan atas obyek yang sudah dilelang,” tandasnya.

Namun, kali ini Takim mengaku, tidak akan berbicara soal lelang. Melainkan ada prosedur yang dilalui dengan cara yang diduga telah cacat hukum. “Kami tidak bicara soal lelang. Tapi ada prosesnya semua, hak tanggungan dan sebagainya. Proses perolehannya ini dilakukan melalui proses dengan syarat yang gak terpenuhi. Sehingga ini bisa batal demi hukum,” terang praktisi hukum alumnus Universitas Airlangga (Unair) ini.

Dalam kasus ini, tambah Takim, juga ditemukan adanya surat persetujuan dan surat kuasa di bawah tangan. Padahal, hal itu sebagai syarat untuk memperoleh kredit di bank. “Kalau perjanjian pokok atas persetujuan kredit, baik notariil atau dibawah tangan tidak menjadi masalah. Namun atas perjanjian accessoir wajib dalam bentuk notariil. Sehingga atas surat persetujuan dan surat kuasa dari istri tidak boleh di bawah tangan, sebab hal ini menyangkut jaminan kebendaan. Jika tidak, bisa batal demi hukum, karena ada cacat prosedur,” pungkasnya. (Rud)