
Tulungagung-JATIMTERKINI.COM: Seorang pengelola masjid atau takmir masjid di Tulungagung digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Modus yang digunakan adalah penipuan pembiayaan proyek pembangunan yang diduga fiktif dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Tergugat adalah Ngaini Yusron, warga Jalan Raya Wonorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang pengusaha perempuan asal Sidoarjo, Erlina Damayanti. Melalui kuasa hukumnya, H. Ananto Haryo, S.H., M.Hum., M.M., Sukarji, S.H., M.H., Andreas Yohanes Tuwo, S.H., dan Ni Luh Putu Eva Susanti, S.H., Erlina mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.372.470.000.
Bermula dari Tawaran Proyek Bendungan dan Bandara
Kuasa hukum penggugat, H. Ananto Haryo, menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula pada tahun 2020. Saat itu, Ngaini menawarkan kepada kliennya untuk turut mendanai proyek pengadaan batu border dan batu roku pada proyek pembangunan Bendungan Semantok di Kabupaten Nganjuk.
Setahun berselang, pada 2021, Erlina kembali diminta untuk mendanai proyek pekerjaan pengurukan tanah di Bandara Kediri.
“Saat itu klien kami percaya karena tergugat dikenal sebagai pengelola masjid, yang tentunya dipandang sebagai pribadi yang jujur, amanah dan dapat dipercaya,” ujar Ananto saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).
Atas dasar kepercayaan tersebut, Erlina secara bertahap mentransfer dana ke rekening Bank Mandiri milik Ngaini. Total dana yang disetorkan mencapai Rp1.492.470.000.
Ngaini disebut berjanji akan mengembalikan seluruh modal beserta keuntungan proyek. Namun, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Proyek yang diklaim sedang dikerjakan pun diduga fiktif.
Hanya Kembalikan Rp120 Juta
Merasa ada kejanggalan, Erlina kemudian berupaya meminta kembali uangnya. Setelah melalui proses panjang, pada 30 Oktober 2022, Ngaini akhirnya bersedia menandatangani surat pernyataan pengembalian uang.
“Sejak surat pernyataan itu, tergugat hanya mengembalikan uang sebesar Rp120 juta saja, yaitu pada sekitar November 2022 lalu,” ungkap Ananto.
Pada 6 April 2024, Ngaini kembali membuat surat pernyataan pengembalian uang sesuai skema yang ia buat sendiri. Namun hingga kini, tidak ada itikad baik untuk melunasi sisa kewajiban.
Kuasa hukum lainnya, Sukarji, S.H., M.H., menegaskan pihaknya telah menempuh upaya kekeluargaan. Bahkan, somasi resmi telah dilayangkan sebanyak dua kali, yakni pada 3 Juli 2026 dan 14 Juli 2026.
“Somasi itu tidak ada balasan sama sekali dari tergugat. Jadi tergugat ini tidak melaksanakan kewajibannya mengembalikan dana beserta keuntungan. Tergugat menguasai dana milik klien kami tanpa hak, dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” tegas Sukarji.
Gugat Ganti Rugi dan Sita Jaminan
Akibat perbuatan tersebut, kliennya mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.372.470.000, setelah dikurangi pengembalian Rp120 juta.
Dalam petitum gugatannya, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan milik tergugat yang berlokasi di Desa Wonorejo RT 001/RW 002, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.
“Kami berharap majelis hakim mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya. Karena gugatan ini timbul adanya perbuatan melawan hukum oleh tergugat. Dan kami meminta agar majelis hakim menghukum dan memerintahkan tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.372.470.000 serta menyatakan sah atas sita jaminan yang kami ajukan,” pungkasnya. (red)

