JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJakartaNasionalTerkini

Didominasi Mahasiswa, Mahkamah Konstitusi ‘Diserbu’ Penggugat KUHP Nasional

Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional baru saja resmi berlaku, tepatnya Jumat (2/1/2026) lalu, namun Mahkamah Konstitusi (MK) sudah ‘diserbu’ para penggugat. Bahkan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 itu didominasi oleh para mahasiswa.

Di dalam situs web resmi MK, Sabtu (3/1/2026), terdapat delapan gugatan yang diajukan oleh sejumlah elemen masyarakat. Gugatan itu masuk sebelum pergantian tahun 2025 ke 2026.

Penggugat KUHP terbaru itu menguji pasal-pasal di dalamnya. Diantaranya, Pasal hukuman mati, penghinaan pemerintah dan lembaga negara, dan Pasal soal korupsi. Ada juga Pasal soal penggelapan, Pasal soal demonstrasi, hingga penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.

Rata-rata pemohon uji materi ini ialah mahasiswa. Meski ada pula pemohon yang berlatar belakang pekerja.

Pada 22 Desember 2025 lalu, masuk gugatan bernomor 267/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita, terhadap pasal penggelapan di KUHP baru, juga pasal gelar perkara dan penetapan penyidikan di KUHAP baru.

Sedangkan pada 24 Desember 2025, 13 Mahasiswa S1 Fakultas Hukum mengajukan gugatan soal pasal demonstrasi dalam KUHP baru itu. 29 Desember 2025, 11 mahasiswa menggugat pasal 302 soal larangan menghasut orang menjadi tidak beragama. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 274/PUU-XXIII/2025

Dan, pada 29 Desember 2025 pula masuk gugatan dari Afifah Nabila Fitri dkk, total 12 orang mahasiswa prodi hukum Universitas Terbuka. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 275/PUU-XXIII/2025. Mereka memohonkan uji materi pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. 30 Desember 2025, masuk gugatan dari Susi Lestari dan 10 kawannya yang merupakan mahasiswa hukum Universitas Terbuka.

Permohonan dengan nomor perkara 280/PUU-XXIII/2025 ini menggugat soal pasal zina di KUHP termutakhir. Masih pada 30 Desember 2025, delapan mahasiswa hukum Universitas Terbuka juga menggugat pasal di KUHP tentang hukuman mati, teregister dengan nomor 281/PUU-XXIII/2025. Pada tanggal yang sama, sembilan mahasiswa Universitas Terbuka yang sebagiannya bekerja sebagai karyawan swasta menggugat pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Gugatan itu teregister dengan nomor 282/PUU-XXIII/2025. Pada 31 Desember 2025, mantan karyawan bank menggugat dua pasal di UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekaligus dua pasal di KUHP terbaru mengenai korupsi. (red)