JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSidoarjoTerkini

Dengan Berbagai Alasan, Kades Damarsi Kembali Mangkir Sidang Ajudikasi KIP

H Slamet didampingi kuasa hukumnya Abdul Syakur SH dan Muhammad Takim SH MH bersama DPD FPPI Jatim. Foto: ist

Sidoarjo-JATIMTERKINI.COM: Kepala Desa (Kades) Damarsi, Miftahul Anwaruddin SH, kembali mangkir dalam sidang Ajudikasi KIP (Komisi Informasi Propinsi) Jawa Timur, Rabu (11/12/2024).

Jika sebelumnya mangkir sidang Ajudikasi KIP dengan alasan kegiatan monitoring, kini Kades Damarsi kembali mangkir dengan dalih berangkat umrah. Ketidakhadiran Kades Damarsi itu disampaikan oleh Ketua Majelis Komisioner KIP, Nur Aminudin.

Sementara, H Slamet yang didampingi kuasa hukumnya Abdul Syakur SH dan Muhammad Takim SH MH mengaku kecewa dengan mangkirnya Kades Damarsi dalam sidang kali kedua ini.

“Ini yang jadi kekecewaan kami. Kami tujuan kami ke KIP untuk menyelesaikan hak-hak klien kami. Klien kami ini membeli tanah 13 bidang secara sah, diketahui oleh penjual, saksi maupun kepala desa. Termasuk ada tanda tangan Kades dan stempel Pemerintah Desa (Pemdes),” ujar Abdul Syakur usai Sidang KIP kepada JatimTerkini.Com.

Ketika disinggung terkait panggilan sidang berikutnya yang ditentukan Majelis Komisioner KIP pada Januari 2025, Syakur menyatakan keberatan. Karena tenggat waktu pada panggilan ketiga itu dinilai terlalu lama.

“Tentunya kecewa, kami komplain ke Majelis agar dilakukan percepatan pada panggilan sidang ketiga. Bukan kami mengintervensi, tapi kami minta sesuai ketentuan yang berlaku, supaya segera ada kejelasan tentang tanah klien kami,” ungkap Syakur.

Sedangkan, Muhammad Takim SH MH menyatakan, bahwa ada dugaan jika para Kades di Kabupaten Sidoarjo mempunyai kebiasaan untuk mengurangi maupun ‘menghapus’ tanah-tanah ex gogol tetap. Itu terbukti dari sejumlah kasus yang dia tangani selama ini.

Muhammad Takim SH MH dan Abdul Syakur SH ketika memberikan keterangan media. Foto: ist

“Itu dugaan kami. Modusnya, sepertinya punya satu kekompakan terhadap tanah-tanah ex gogol tetap. Nah, sesuai UU No.14 Tahun 2008 ini sebenarnya khan KIP merupakan tempat yang disediakan negara untuk membuka data-data desa,” jelas Takim.

Untuk itu, lanjut Takim, dengan adanya KIP diharapkan dapat memberikan solusi terhadap warga yang datanya disembunyikan oleh Pemerintah Desa. “Kami ke KIP agar mendapatkan kepastian hukum. Semoga Majelis juga mampu melaksanakan secara profesional,” tegas praktisi hukum alumnus Universitas Airlangga (Unair) ini.

Syakur juga menambahkan, selain sidang berikutnya dipercepat, dia meminta Majelis untuk kehadiran perwakilan dari Pemerintah Desa, jika Kades berhalangan hadir di persidangan.

“Ya, kami meminta majelis untuk mendorong Kepala Desa memberikan kuasa, misalkan ke Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo atau memberikan kuasa kepada yang berwenang dalam suatu persidangan Ajudikasi KIP. Dan memang harus ada yang mewakili apabila Kades berhalangan hadir,” tambah Takim.

Dalam kesempatan itu, Slamet juga memaparkan, awal pembelian tanah gogol tetap di Desa Damarsi, yang kini luasnya ‘menyusut’ sekitar 3000 M² tersebut.

Menurut Slamet, dia membeli tanah gogol tetap dengan luas sekitar 17.400 M² secara sah dari 13 orang pada tahun 1990. Pembelian tanah itu terjadi dalam tiga tahap. Transaksi jual beli pertama bersama 6 orang dengan dirinya sendiri, kemudian transaksi kedua dengan satu orang penjual kepada istrinya, yaitu Hj Darmini. Namun, kedua transaksi tersebut secara sah dilakukan dengan IJB (Ikatan Jual Beli) menggunakan kertas segel. Di tahun yang sama, Slamet kembali membeli tanah dari 6 orang lainnya. Namun transaksi tersebut sudah menggunakan AJB (Akta Jual Beli) di depan Notaris/PPAT. Meski demikian, transaksi jual beli atau peralihan tanah dari 13 orang pada waktu itu mengetahui Kades (Kepala Desa) Damarsi, yang saat itu dijabat oleh Syafaat Sulaiman.

Dikatakan Slamet, luasan tanah yang dibelinya itu semakin ‘menyusut’ hingga sekitar 3000 M² setelah pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Damarsi memasang patok baru dan membuldozer di tengah-tengah tanah miliknya secara sepihak pada 17 Desember 2006.

Penyusutan luas tanah itu terbukti dengan ditolaknya proses pengajuan sertifikat melalui program PTSL. Pihak Desa menyebut, jika luas tanah milik Slamet yang tertera di IJB/AJB tidak sama dengan catatan/letter C desa. Tragisnya lagi, sejak itu pihak desa tak mau memberikan keterangan resmi terkait masalah tersebut.

Bahkan, lanjut Slamet, ‘hilangnya’ tanah sekitar 3000 M² itu telah berubah menjadi TKD (tanah kas desa), dan disewa-sewakan oleh pihak desa. (Rud)