JatimTerkini.com
Jakarta

BPKN RI Apresiasi Langkah Hukum LPCK Cabut Gugatan Perdata Kasus Meikarta

M.Mufti Mubarok, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) yang juga sebagai Ketua Dewan Pakar Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia
M.Mufti Mubarok, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) yang juga sebagai Ketua Dewan Pakar Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia

Jakarta – Gugatan perdata PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) kepada 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) akhirnya dicabut. Hal ini terungkap di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Senin, 13 Februari 2023.

Pihak LPCK meminta melalui anak usahanya selaku pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) untuk mencabut gugatannya.

Tak pelak, kondisi ini membuat lega M.Mufti Mubarok, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) yang juga sebagai Ketua Dewan Pakar Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, mengapresiasi langkah oleh PT MSU.

“Semoga goodwill mereka segera direalisasikan untuk memenuhi hak-hak para konsumen” Ujar Mufti, Selasa, 14/02/2023.

Sekadar diketahui, PT MSU telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap 18 konsumen yang tergabung dalam komunitas tersebut senilai Rp 56 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia

“Upaya-upaya ini tidak berhenti hanya sampai disini, tentunya akan terus dilanjutkan dengan langka-langkai strategis lainnya terkait dengan pemulihan hak konsumen” imbuh Mufti.

“Tentunya kami selaku BPKN akan terus mengawal proses agar sampai terpulihnya hak-hak konsumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Tegas Mufti

Sebagai upaya kongkrit, sambung Mufti, pihaknya akan melakukan segalah daya upaya dan segera termasuk menghadirkan pihak PT MSU untuk mengklarifikasi dan meminta penyelesaian pasca pencabutan gugatan PMH yang telah dilayangkan.

“Kita berharap bahwa pihak PT MSU segera menyelesaikan kasus ini, karena sudah cukup lama tidak ada titik terang antara pihak konsumen dan PT MSU” pungkas Mufti.