
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Yuyun Hermawan, Direktur PT Best Prima Energy akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, ia ketangkap disaat melakukan penyelundupan baru bara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, ia didakwa terbukti melakukan dugaan penyelundupan 57 kontainer batu bara ilegal yang berasal dari Kalimantan. Bahkan, distribusi Batu bara ke Surabaya secara ilegal ini berlangsung sejak 2016.
Dakwaan JPU menyebutkan, dalam aksinya Yuyun bekerjasama dengan dua orang lainnya, Chairil Almuthari dan Indra Jaya Permana. Chairil, yang bekerja sebagai karyawan Yuyun di PT Best Prima Energy, berperan sebagai perantara yang menghubungkan Yuyun dengan Indra, selaku Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya.
Modus penyelundupan ini, Yuyun memperoleh pasokan batu bara ilegal dari seorang oknum perwira pertama militer yang bertugas di Balikpapan.
“Terdakwa telah membeli batu bara dari sebuah tambang ilegal dari penambang antara lain Kapten AY, dinas di Balikpapan,” tegas JPU Hajita dalam dakwaannya, Rabu (19/11/2025).
Transaksi pertama, Yuyun menebus 10 kontainer batu bara ilegal dengan harga Rp 80 juta. Batu bara yang dipasok dalam karung goni ini tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, mulai Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), ataupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Tak hanya dari perwira aktif, Yuyun juga memperoleh batu bara ilegal dari tambang yang terafiliasi dengan purnawirawan militer. Pada transaksi pada 28 Juni, Yuyun menerima 16 kontainer batu bara ilegal dengan nilai Rp 108 juta. “Batu bara dari penambang antara lain Fadilah yang dikoordinasikan oleh Letkol Purnawirawan HD,” ungkap JPU.
Namun 57 kontainer batu bara ilegal yang dikirimkan oleh Yuyun berhasil disita oleh Bareskrim Polri. Penyelundupan ini sempat digagalkan saat dilakukan inspeksi mendadak di Blok G Depo Meratus Pelabuhan Tanjung Perak pada 2 Juli lalu.
“Rencananya batu bara tersebut akan dijual ke industri atau pabrik di wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp 26,5 juta per kontainer,” jelas Hajita.
Sementara, tiap kontainer bermuatan antara 20 ton hingga 33 ton batu bara. Batu bara ilegal ini diperkirakan akan beredar di pasar industri Surabaya jika tidak berhasil digagalkan. (red)

