
Sidoarjo-JATIMTERKINI.COM: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 dipastikan berimplikasi sangat luas terhadap profesi Advokat. Sebagai salah satu unsur penegak hukum, Advokat di KUHAP baru tidak hanya berperan sebagai ‘penonton’ tetapi punya kewenangan lebih besar dalam penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Ketua Harian DPC PERADI Sidoarjo, Ananto Haryo SH., M.Hum., MM., pada JatimTerkini.Com, Jumat (5/12/2026). Meskipun diakui, tidak ada perubahan secara substansial, namun ia memastikan kehadiran KUHAP baru akan membawa ‘angin segar’ bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Kewenangan Advokat pada prakteknya tidak ada perubahan substansial. Karena, Advokat bisa mendampingi klien, baik disaat penyelidikan hingga penyidikan,” ujarnya.
Namun, Advokat senior yang kerap menggelar program magang bagi para mahasiswa ini mengapresiasi adanya “Hak Keberatan” Advokat pada saat mendampingi klien dalam proses penyidikan. Karena, selama ini dalam proses penyidikan, seorang terperiksa kerap mengalami tekanan psikologis, intimidasi, maupun mendapatkan pertanyaan-pertanyaan yang justru mengarah untuk kepentingan penyidik.
Dan “Hak Keberatan” itu wajib dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3). Sehingga KUHAP baru memberikan peran lebih aktif bagi Advokat dibandingkan KUHAP lama.
“Ketentuan ini merupakan hal baru dalam KUHAP. Sebagai Advokat, kami sangat mengapresiasi. Apabila dalam pemeriksaan ada hal yang tidak sesuai, Advokat berhak mengajukan keberatan yang dicatat di dalam BAP,” tandasnya.
Begitu juga ia mengapresiasi adanya ketentuan yang mengatur kewenangan Advokat menemui klien yang berstatus tersangka maupun terdakwa dalam setiap waktu. Termasuk, kewenangan meminta BAP setelah proses penyidikan berlangsung. Karena hal itu untuk kepentingan pembelaan terhadap klien.
“Nah, di KUHAP baru ini Advokat diberikan kekhususan untuk bertemu tersangka atau terdakwa dalam setiap waktu, namun tentu dengan seijin kepolisian maupun kejaksaan. Dan untuk BAP memang wajib diberikan oleh penyidik pada tersangka atau kuasa hukumnya. Karena BAP ini untuk kepentingan pembelaan juga, jadi harus diberikan,” ungkapnya.
Saat disingung soal Hak Imunitas, sebagaimana Undang-undang nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang kembali dipertegas di dalam KUHAP baru, Ananto menyatakan sangat mendukung ketentuan tersebut. Sebab, lanjut Ananto, Advokat dalam menjalankan tugasnya dalam penegakan hukum harus mendapatkan perlindungan dari upaya-upaya kriminalisasi. Dengan demikian, sudah tepat jika KUHAP baru mempertegas perlindungan terhadap Advokat.
Ia berharap, dengan berlakunya KUHAP baru maka kedudukan Advokat sebagai penegak hukum semakin jelas. “Dan Advokat mempunyai ruang gerak yang luas, karena bisa mengakses bukti-bukti mulai di tingkat penyidikan hingga penuntutan demi pembelaan terhadap klien,” tambahnya. (rud)

