
Surabaya – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya bakal meminta keterangan dan klarifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya terkait hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih yang diduga terafiliasi masuk partai politik (parpol).
“Kami mendapat laporan masyarakat, terkait PPK terpilih diduga terindikasi anggota atau simpatisan partai kita sudah tindak lanjuti untuk dapat diproses di KPU Kota Surabaya. Dan kami memerintahkan Panwascam untuk menginvestigasi laporan tersebut” ujar Muhamad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya ketika dikonfirmasi melalui Smartphone-nya, Kamis (15/12/2022).
Dalam kesempatan lain, Novli Bernado Thyssen, Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Surabaya, menegaskan, Bawaslu akan melakukan investigasi mendalam terkait dengan laporan masyarakat tersebut dan akan memanggil seluruh komisioner KPU Surabaya untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya.
“Bawaslu Surabaya sangat menyayangkan jika nantinya terbukti ada calon PPK terpilih terindikasi anggota Parpol. Bawaslu akan memintai keterangan tentang bagaimana proses seleksi rekrutmen tersebut apakah ada faktor kesengajaan atau memang kelalaian serta ketidakcermatan KPU dalam melakukan proses rekrutmen calon PPK tersebut” tandas mantan Panwascam Tandes ini.
“Jika terbukti kebenarannya sebagai anggota Parpol maka calon terpilih PPK tersebut dapat diganti. Dan jika terbukti KPU dengan sengaja mengetahui status keanggotaan partai dari calon PPK tersebut dan tetap meloloskannya maka KPU dapat diberi sanksi administrasi maupun sanksi etik, bahkan sanksi pidana” pungkas Novli.

