
Gresik-JATIMTERKINI.COM: Perkara arisan bodong dengan terdakwa Retnowati Wulandari (35), warga Dusun Brak RT 03 RW 09 Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, mulai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), Senin (21/4/2025).
Namun, sidang kali ini tampak lain. Pasalnya, pilihan korban arisan bodong turut hadir di PN Gresik. Kontan, ketika terdakwa digiring ke ruang sidang disambut teriakan dari para korban yang menginginkan uang mereka kembali.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Immamal Muttaqin, kasus tersebut terjadi pada tanggal 7 November 2021 hingga 21 Juli 2024. Yaitu, perbuatan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian maksud mendorong orang lain untuk menyerahkan sesuatu dengan modus arisan fiktif atau bodong.
“Terdakwa menawarkan arisan kepada korban dengan sistem undian (slot) yang dilakukan setiap minggunya dengan janji akan mendapatkan uang sebesar Rp21.150.000 .Jumlah uang tersebut didasari pada jumlah peserta sebanyak142,” ungkap JPU dalam surat dakwaannya.
Dengan iming-iming nilai yang cukup besar, para korban setiap minggunya menyetor uang arisan sistem slot sebesar Rp. 150.000 dan lansung diundi. Namun, lantaran adanya dugaan penipuan maka nama peserta diganti dengan nama orang lain. Sehingga nama pemenang yang diundi adalah fiktif, dan uang tersebut dimiliki oleh penipu sendiri.

“Tindak pidana tersebut dilakukan karena terdakwa mempunyai pinjaman di beberapa bank dan tidak mampu membayar. Sehingga timbul niat menggelar arisan fiktif dan uang dari peserta dipergunakan untuk membayar pinjaman,” jelas JPU.
Kasus tersebut terbongkar ketika saksi korban Sinta Maylana merasa curiga atas arisan tersebut. Terdakwa mencetak nama pemenang lalu mengecek dan ternyata nama itu tidak pernah mengikuti arisan.
“Atas tindak pidana ini, berdasarkan hasil auditor independen Siti Julaicha kerugian korban sebesar Rp1.662.550.000,” terang JPU Immamal.
Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa perbuatan terdakwa dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Sementara, majelis hakim yang diketuai Donald Everly Malubaya menyatakan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sedangkan, kuasa hukum korban, Wellem Mintarja SH MH menyatakan bahwa apa yang disampaikan JPU dalam surat dakwan sudah sesuai dengan hasil penyidikan di Polres Gresik.
“Terdakwa mengajak para korban untuk mengikuti arisan dengan cara undian slot setiap minggunya. Untuk memikat korban, penipu memberikan beras 3 kilo dan minyak goreng untuk peserta. Dengan membayar uang 150 ribu per minggu, kemudian mengundi arisan akan tetapi nama yang keluar bukan nama para peserta melainkan nama fiktif,” ungkap Wellem.
.
Dikatakan Wellem, para korban berharap kerugian yang diderita dapat dikembalikan. Sedikitnya ada 82 korban dari arisan bodong tersebut. Diantaranya, dengan kerugian korban sebesar Rp21.150.000. Namun total kerugian arisan bodong ini mencapai Rp1.796.675.000.
“Kami sebagai kuasa hukum para korban meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini bisa memberikan hukuman yang setimpal. Kami berharap dalam sidang pidana ini, terdakwa dapat mengembalikan kerugian yang dialami korban,” tandasnya.
Selain itu, Wellem menambahkan, jika pihaknya juga akan mengajukan gugatan perdata atas kasus ini. “Kami telah menelusuri ada beberapa aset yang dimiliki terdakwa. Aset tersebut akan kami mohonkan penyertaan saat kami mengajukan gugatan jika kerugian korban tidak membayar,” pungkasnya. (Rud)