
Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Frasa Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara digugat ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, rumusan dan definisi Pancasila tidak ditemukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Gugatan itu diajukan Mohamad Sabar Musman melalui Perkara Nomor 312/PUU-XXIV/2026 terhadap Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Ruang Sidang MK. “Pasal a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena definisi rumusan Pancasila tidak ada di UUD NRI, dan frasa Pancasila tidak ada di Pembukaan UUD NRI,” dalil Sabar di hadapan majelis, dilansir mkri.id.
Pemohon menilai, kekosongan definisi itu membuat makna Pancasila selama ini hanya merujuk pada tiga kronologi sejarah di luar teks konstitusi, yakni Pidato Sukarno 1 Juni 1945 di BPUPKI, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, dan pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.
Karena itu, dalam petitumnya Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 2 UU P3 inkonstitusional bersyarat.
Pemohon meminta frasa Pancasila dimaknai secara eksplisit bersumber dari tiga kronologi sejarah tersebut:
1) Pidato Soekarno di BPUPKI 1 Juni 1945;
2) Piagam Jakarta 22 Juni 1945; dan
3) UUD NRI 1945 tanggal 18 Agustus 1945.
Dihujani Nasihat Hakim
Majelis hakim justru menyoroti rapuhnya konstruksi permohonan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengingatkan adanya kesalahan fatal dalam penulisan objek pengujian. Di halaman 21 permohonan masih tertulis pengujian UU Pemilu, padahal yang diuji adalah UU P3.
“Ini bukan hanya soal redaksional, tapi bisa menimbulkan ketidakjelasan permohonan,” tegas Adies.
Adies juga meminta Pemohon tidak asal mengutip Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 sebagai batu uji tanpa menjelaskan norma konstitusional mana yang dilanggar. Klaim sebagai pemegang kedaulatan rakyat, menurutnya, tidak otomatis membuktikan adanya kerugian konstitusional.
Nada serupa disampaikan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi. Ia menilai uraian kedudukan hukum Pemohon bertele-tele hingga 18 halaman namun gagal menjawab pertanyaan paling mendasar: apa kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon akibat berlakunya Pasal 2 UU P3.
“18 halaman itu tidak dapat menjelaskan secara deskriptif jelas bahwa Bapak punya kedudukan hukum untuk mengalami kerugian konstitusional,” ujar Liliek.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menutup dengan penegasan. Pemohon diminta fokus menjelaskan pertentangan norma, bukan bercerita sejarah.
“Bapak jelaskan ke kami mengapa Pasal 2 Undang-Undang 12 Tahun 2011 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, Pak. Itu yang harus dijelaskan,” kata Saldi.
Majelis memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan, paling lambat Senin (14/9/2026) pukul 12.00 WIB. (dks)

