JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimSurabayaTerkini

Anak kandung gugat ibu kandung Rp 25 miliar

Kuasa hukum penggugat Andry Ermawan SH dan Dede Puji Hendro Sudomo SH di PN Surabaya. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Malika Dewi Hardiono melalui kuasa hukumnya Andry Ermawan SH mengugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap ibu kandunganya, yakni Sylvia Rumyanti Sugito dan adik kandungnya Welly Hardiono serta turut tergugat Suryanto Hardiono bersama Notaris Felicia Imantaka. Gugatan itu terpaksa dilakukan terkait hibah emas seberat 6 Kg, senilai Rp 6 miliar.

Kini sidang gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mediasi. Dan mediasi akan kembali dilanjutkan pada Selasa (19/12/2023).

Kuasa hukum penggugat Andry Ermawan SH dan Dade Puji Hendro Sudomo SH ditemui Jatimterkini.com usai sidang di PN Surabaya, Selasa (12/12/2023) mengatakan, bahwa sebelum mengajukan gugatan klien dia sudah melakukan upaya pendekatan secara kekeluargaan. Namun, upaya penyelesaian secara baik-baik itu tak digubris oleh tergugat dan turut tergugat.

“Sehingga kami mengajukan beberapa surat somasi, akan tetapi tidak mendapatkan tanggapan. Untuk itu, kami ajukan gugatan guna memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” kata Andry.

Menurut Andry, akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilakukan tergugat, klien dia mengalami kerugian yang cukup besar. Padahal, berdasarkan Hukum Perdata maka hak ahli waris lain seharusnya 1/3 dengan nilai Rp 2 miliar. Atas perbuatan tergugat, penggugat mengalami kerugian imateriil sekitar Rp 25 miliar.

Dikatakan Andry, pihaknya menduga ada pembayaran PT Berkat Anugrah Raya (BAR) dari hibah emas 6 Kg tersebut. “Dan perlu diketahui tergugat Willy Hardiono selaku Direktur Utama atau pemilik perusahaan PT BAR. Dan, kami berharap perkara ini bisa diselesaikan secara keluarga atau dimediasi,” tegas Ketua DPC IKADIN Sidoarjo ini.

Selain menggugat Rp 25 miliar, lanjut Andry, pihaknya juga mengajukan sita jaminan terhadap aset para tergugat. Diantaranya, berupa tanah dan bangunan di Jalan Klampis Anom 26/13 A Surabaya dan di Jalan Klampis Anom 4/3 Blok F Surabaya.

“Pemilik awal selaku Direktur Utama PT Berkat Anugrah adalah Arianto, almarmahum merupakan adik kandung dari Tergugat I yang kemudian PT tersebut diambil alih atau di beli oleh Tergugat II dan berdasarkan informasi disertai bukti-bukti yang di peroleh Penggugat dari Turut Tergugat I (adik kandung) bahwa pembelian atau pembayaran perusahaan yang dilakukan oleh Tergugat II uangnya di duga berasal dari hibah Tergugat I dan Almarhum suaminya yaitu berupa emas 6Kg. Jika dikurskan rupiah kurang lebih sekitar Rp 6 miliar,” papar Andry.

Diketahui, penggugat adalah anak pertama dari tergugat I. Dan dia sama sekali tidak tahu proses hibah tersebut. Diduga hal itu sudah menyalahi aturan. Karena prosesnya tanpa ada tanda tangan serta persetujuan dari penggugat selaku anak pertama.

Sementara, kuasa hukum tergugat Dr Johan Widjaja saat dikonfirmasi wartawan terkait gugatan PMH tersebut mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum tergugat dan turut tergugat siap menghadapi proses perkara a quo tersebut. “Untuk hari ini agenda sidang telah diputuskan oleh Ketua Majelis yang memeriksa perkara a quo, bahwa akan di mulai acara mediasi,” jelas Johan. (Rudi)