JatimTerkini.com
JatimMojokerto

Alih Provesi, Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Polisi Saat Edarkan Miras

jatimterkini.com, Mojokerto – Bebas dari penjara, residivis kasus narkoba asal Kecamatan Rowokangkung, Lumajang beralih profesi menjual Arak Bali di Kota Mojokerto. Bersama seorang temannya, residivis berinisial MT (24) itu memasarkan minuman keras dari Pulau Dewata secara online.

Saat dikonfirmasi Kasi Humas Polresta Mojokerto Polda Jatim Iptu M.K Umam, S.E mengatakan peredaran minuman miras berhasil diungkap berkat laporan masyarakat, Sejumlah anggota Satuan Samapta Polresta Mojokerto Polda Jatim terjun memburu para penjual Arak Bali tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, Sat Samapta Polresta Mojokerto akhirnya meringkus MT dan temannya berinisial AH (18), warga Sidoarjo. Keduanya ditangkap ketika mengirim Arak Bali di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Kamis (09/02/23) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua pelaku kami tangkap karena tidak mempunyai izin penjualan minuman keras,” kata Umam, Jumat (10/02/23).

Dari penangkapan itu, Sat Samapta Polresta Mojokerto menyita barang bukti 26 botol Arak Bali kemasan 600 ml. Menurut Umam, MT dan AH biasa menjual minuman keras tersebut dengan harga Rp 30 ribu per botol. Bisnis haram ini sudah mereka geluti sejak 3-4 bulan lalu.

“Mereka memasarkan Arak Bali melalui media sosial Facebook, lalu transaksinya Cash on Delivery (COD) di area Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto,” jelasnya.

MT merupakan residivis kasus narkoba tahun 2017, Ia harus mendekam selama 5 tahun di Lapas Pamekasan, Madura. Bukannya tobat, warga Lumajang ini malah beralih profesi menjual Arak Bali.

“Pelaku mendapat pasokan arak dari Karangasem, Bali yang dikirim via ekspedisi,” terangnya.

Akibat telah menjual minuman beralkohol tanpa izin, MT dan AH dijerat dengan pasal 512 ayat (1) KUHP dan pasal 25 ayat (2) Perda Kota Mojokerto nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. (MK /FDT)