
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Dugaan korupsi atas akuisisi saham PT Semen Indogreen Sentosa (PT SIS) oleh PT Hakaaston (HKA), yang merupakan anak usaha dari BUMN PT Hutama Karya (Persero) mulai diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Bahkan, setelah proses akuisisi perusahaan tersebut berganti nama menjadi PT Hakaaston SIS (HK SIS).
Menurut Kepala Seksi C Intelijen Kejati Jatim, Kusbiantoro, kini pihaknya memang tengah melakukan penyelidikan. Ia mengatakan, bahwa saat ini proses masih dalam tahap awal, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata).
“Melakukan pulbaket dan puldata. Belum bisa diekspos ke publik,” katanya kepada awak media.
Diketahui, akuisisi PT SIS oleh PT Hakaaston terjadi pada tahun 2020 dengan kepemilikan saham mencapai 85 persen. Nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp200 miliar. PT SIS sendiri sebelumnya dikenal sebagai perusahaan yang bergerak di bidang semen dan properti. Setelah akuisisi rampung, nama perusahaan diubah menjadi PT Hakaaston SIS (HK SIS) dan resmi menjadi bagian dari portofolio bisnis PT Hakaaston.
Sedangkan dalam proses akuisisi, ditemukan adanya dugaan kejanggalan serius terkait penilaian aset, khususnya terhadap sebidang tanah kosong milik PT SIS yang terletak di Desa Lebani Waras, Gresik, seluas 17.000 M2. Dalam laporan keuangan, tanah tersebut dinilai sebesar Rp65 miliar. Padahal, berdasarkan estimasi harga pasar aktual saat itu, nilai tanah hanya sekitar Rp21,25 miliar, dengan acuan harga Rp1.250.000/M2.
Selisih nilai sebesar Rp43,75 miliar itu menimbulkan dugaan adanya praktik markup aset sebagai upaya untuk membenarkan nilai akuisisi yang tinggi.
Tanah tersebut hingga kini diketahui belum pernah digunakan untuk kegiatan produksi oleh HK SIS. Dengan dimensi yang panjang dan sempit (350 meter x 50 meter), lahan tersebut dinilai tidak layak untuk pembangunan pabrik ataupun digunakan sebagai fasilitas logistik.
Selain itu, pasca akuisisi, pihak HK SIS sempat menawarkan lahan tersebut untuk dibeli kembali oleh PT SIS dengan harga Rp50 miliar. Namun, tawaran itu ditolak oleh Direktur Utama PT SIS, SC, karena dianggap merugikan perusahaan.
Sejumlah nama pejabat yang bertanggung jawab dalam proses akuisisi itu kini menjadi sorotan. Yaitu, DS selaku Direktur Utama PT Hakaaston saat itu, MIZ sebagai Direktur Keuangan dan HC, serta MAZ yang menjabat Direktur Produksi. Mereka disebut sebagai pihak yang mengambil keputusan dalam proses akuisisi serta memberikan validasi terhadap nilai aset yang kini dipertanyakan. (red)