JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSurabayaTerkini

Abaikan Surat Komnas HAM, Rumah Wapangab Dieksekusi Pengadilan

Rumah Wapangab era Soeharto dieksekusi PN Surabaya. Foto: nt/rmol

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Eksekusi rumah Jalan Dr Soetomo 55 Surabaya akhirnya tetap dilakukan. Namun demikian, proses eksekusi dari rumah mantan Wapangab (Wakil Panglima ABRI) ini dinilai telah mengabaikan proses hukum yang lain, termasuk tak mennggubris adanya surat dari Komnas HAM.

Eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini sempat dihalangi ratusan massa ormas dan terjadi aksi saling dorong.
Awalnya ratusan massa ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Timur memadati depan rumah tersebut. Bahkan akibat kepadatan lalu lintas di Jalan Dr Soetomo pun sempat dialihkan.

Sedangkan ratusan polisi bersenjata lengkap dikerahkan untuk mengamankan eksekusi. Terlihat juga aparat keamanan dari TNI Angkatan Darat dan TNI Angkatan Laut.

Aparat yang dipimpin Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Wibowo memberikan kesempatan untuk permohonan eksekusi dan pihak massa ormas untuk berdiskusi dan menyampaikan pendapat masing-masing tentang objek.

Namun saat juru sita hendak membacakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, massa ormas sempat menghalangi, aksi saling dorong pun tak terhindarkan. Meski begitu tak terjadi bentrokan.

AKBP Wibowo memberikan 3 kali peringatan kepada siapapun yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan lokasi sekitar obyek perlindungan. Dia juga memerintahkan anggotanya untuk menangkap siapa saja yang menghalang-halangi proses eksekusi.

Juru sita pun membacakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, pihak pemohon eksekusi berhasil masuk ke rumah obyek penyelamatan dan melakukan pengosongan.

“Kami memerintahkan untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap objek di Jalan Dr Soetomo No 55,” ujar Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Darmanto.

Tak lama kemudian, beberapa truk mulai datang dan mengangkut barang-barang dari rumah yang puluhan tahun diatur oleh Tri Kumala Dewi dan keluarganya.

Sejumlah pihak yang turut mengawali proses eksekusi, salah satunya dari GRIB Jaya Jawa Timur menyatakan akan menempuh upaya lanjutan dengan menyampaikan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Pembina GRIB Jaya Jatim, drg David Andreasmito, kepada sejumlah awak media mengatakan, ada ketidakadilan hukum yang menimpa keluarga Tri Kumala Dewi. Sehingga perlu adanya perbaikan sistem hukum dan peradilan.

“Saya akan tulis surat ke Ketua DPR RI saya akan tulis surat ke Presiden. Saya meminta agar, ya Pak Presiden harus benahi ini, masalah hukum ini karena hukum ini langsung menyentuh,” jelas David.

Ia mengingatkan, hingga saat ini masih ada proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri atas kasus ini. Dimana terlapornya adalah Handoko Wibisono yang menggugat objek tanah dan rumah milik korban serta Ninik Sujiati selaku notaris yang terlibat dalam perkara ini.

“Saya yakin Bu Tri tidak salah. Yang salah itu yang nanti lagi jadi tersangka itu, yang hari ini dipanggil panggilan kedua dan tidak datang. Notaris pun berkolaborasi dengan MKN, Majelis Kehormatan Notaris juga mangkir panggilan (Bareskrim),” terang David.

Selain itu, kata dia, proses eksekusi tersebut juga mengabaikan surat yang telah disampaikan oleh Komnas HAM yang meminta PN Surabaya menunda eksekusi.

“Ini mengabaikan surat dari Komnas HAM. Dalam surat Komnas HAM jelas, alasan tertundanya karena telah ditemukan bukti kegiatan mafia peradilan di Surabaya,” tambahnya.

Ia memaparkan, eksekusi obyek rumah tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 5 Desember 2022.

Rumah obyek pertempuran itu, lanjutnya, awalnya milik Laksamana Soebroto Joedono, mantan Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Wapangab) era Presiden Soeharto.

Laksamana Soebroto Joedono menempati rumah tersebut berdasarkan izin dari TNI AL. Pada tanggal 28 November 1972, Laksamana Soebroto membeli rumah tersebut melalui surat pelepasan nomor K.4000.258/72.

Sepeninggalan Laksamana Soebroto, rumah kemudian ditempati Tri Kumala Dewi sebagai ahli waris. Permasalahan hukum mulai muncul ketika terbit gugatan dari Hamzah Tedjakusuma.

Dia mengeklaim kepemilikan berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Gugatan yang berujung pada peninjauan kembali (PK) ini awalnya dimenangkan oleh Tri.

Namun, Hamzah justru menjual SHGB tersebut kepada istrinya, Tina Hinderawati Tjoanda pada 23 September 1980. Dari tangan Tina, dokumen tersebut kemudian dijual kembali kepada Rudianto Santoso.

Rudianto kemudian kembali menggugat Tri. Semula Majelis Hakim menolak gugatan Rudianto. Bahkan, Rudianto justru ditetapkan oleh Polda Jatim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 8 Juli 2013 karena melakukan pemalsuan dalam penerbitan akta jual beli.

Namun, Rudianto justru menjual kembali SHGB tersebut kepada Handoko Wibisono. Tri kemudian kembali mendapatkan gugatan yang kini datang dari Handoko.

Berbeda dari keputusan sebelumnya, kali ini Tri kalah. Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Handoko Wibisono sebagai pemilik sah dengan mendasarkan pada transaksi jual beli tanah. Putusan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi PN melakukan eksekusi. (red)