
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Setelah lebih dari satu tahun tanpa kepastian, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Sawahan, Surabaya, akhirnya terang. Satuan Reserse PPA dan PPO Polrestabes Surabaya resmi menetapkan DAP (45), ayah tiri korban, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor 138 tertanggal 20 Oktober 2026, yang ditandatangani Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melati Sari. Surat tersebut telah dilayangkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
DAP dijerat Pasal 473 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Dua Kali Mangkir, Terancam DPO
Polisi menyebut DAP dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik selama proses penyelidikan. Kini, setelah statusnya naik menjadi tersangka, polisi mengancam akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita berikan atensi penuh kasus ini, status sudah tersangka, dan setelah ini akan DPO,” tegas AKBP Melati Sari saat dikonfirmasi, Kamis (05/11/2026).
Penyidik resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 18 September 2026, sebelum akhirnya menetapkan tersangka sebulan kemudian.
Terungkap Usai Cekcok Larangan Bermain
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/804/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim yang dibuat ibu kandung korban pada 1 Agustus 2025.
Kasus terbongkar bukan dari laporan awal, melainkan dari pengakuan korban setelah bertengkar dengan ayah tirinya. Pertengkaran dipicu larangan DAP terhadap korban untuk pergi bersama teman sekolahnya.
Kepada ibunya, korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan sebanyak tiga kali dan mengalami pelecehan berupa perabaan pada bagian tubuh sensitif.
Saat itu, Unit PPA masih berada di bawah Kasatreskrim Polrestabes Surabaya. Kanit PPA saat itu, Iptu Edy Octavianus Mamoto, membenarkan penyidik telah memeriksa pelapor, korban, dan sejumlah saksi, sementara terlapor mangkir dua kali dari panggilan.
Lapor Hotline Wali Kota, Kasus Baru Bergerak
Lambannya penanganan perkara selama lebih dari setahun membuat ibu korban mengadu ke layanan hotline Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pada September 2026.
Ia mengaku intens berkoordinasi dengan penyidik awal, Aiptu Eddy Suprayitno, bahkan sempat memberikan informasi aktivitas media sosial terlapor yang masih aktif, namun proses hukum tak kunjung maju.
“Saya ucapkan terima kasih kepada PPA dan PPO Polrestabes Surabaya. Saya berharap proses hukum selanjutnya terhadap tersangka bisa segera ditindaklanjuti, saya khawatir ada korban lagi di luar sana,” ujar ibu korban kepada awak media.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa ancaman kekerasan seksual terhadap anak justru kerap datang dari lingkungan terdekat, dari dalam rumah sendiri. (red)
Catatan Redaksi: Berita ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Identitas korban, keluarga korban, dan informasi yang berpotensi mengungkap jati diri anak tidak dipublikasikan sesuai UU Perlindungan Anak.

