JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimMojokertoSurabayaTerkini

Dinilai Tak Cukup Bukti Pemerasan, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Wartawan Mojokerto

Sukarji, S.H., M.H., bersama terdakwa Muhhamad Amir Asnawi. (Foto: Ist)

Mojokerto-JATIMTERKINI.COM: Kuasa hukum wartawan Muhammad Amir Asnawi alias Amir meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) pada sidang yang digelar Senin (2/11/2026).

Terdakwa Muhammad Amir Asnawi dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nota pembelaan tersebut dibacakan oleh tim kuasa hukum dari LBH Perisai Cakra Nusantara. Tim tersebut terdiri dari H. Ananto Haryo, S.H., M.Hum., M.M., Sukarji, S.H., M.H., Andreas Yohannes Tuwo, S.H., Ni Luh Putu Eva Susanti, S.H., dan Kikip Martono, S.H.

Fakta Persidangan Ungkap Tak Ada Unsur Ancaman

Anggota tim kuasa hukum, Sukarji, S.H., M.H., menegaskan bahwa dakwaan alternatif kelima, yakni Pasal 483 ayat (1) huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak terbukti di persidangan.

Menurut Sukarji, fakta persidangan justru mengungkap bahwa pertemuan antara terdakwa dengan saksi korban Wahyu Suhartatik, S.H., M.H., terjadi atas inisiatif saksi korban sendiri.

“Wahyu Suhartatik selaku Divisi Hukum Yayasan Al-Kholiqi yang meminta terdakwa bertemu di Cafe Koyam. Bahkan ia sendiri yang mengirimkan share location kepada terdakwa,” ujar Sukarji.

Dalam pertemuan itu, istilah “3 Khong Guan” yang diasumsikan sebagai uang Rp 3 juta juga berasal dari Wahyu Suhartatik. Uang tersebut pun tidak langsung diterima terdakwa. Saksi korban berkomunikasi langsung dengan Andik Rusianto yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui telepon WhatsApp, baru kemudian uang diserahkan.

“Tidak ada unsur ancaman atau pemaksaan oleh terdakwa,” tegas Sukarji.

Hal itu diperkuat keterangan saksi di persidangan. Saksi menyatakan sebelum penyerahan uang, tidak ada ancaman fisik, todongan senjata, maupun tindak kekerasan lain yang dilakukan terdakwa. Saat pertemuan, terdakwa juga tidak menunjukkan barang apa pun yang dapat digunakan untuk mengancam.

Soal Biaya Rehabilitasi Dibenarkan Saksi

Kuasa hukum juga menyoroti substansi pemberitaan yang ditulis terdakwa. Judul berita tersebut adalah “Skandal Diduga Terima Uang Pelicin 30 Juta Rehab Narkoba: Oknum Pengacara di Jalan Raya Pacing Dlanggu Desa Tumapel”.

Di persidangan, Direktur Yayasan Al-Kholiqi, Syyayid Abdullah, mengakui menangani rehabilitasi Isma Fadoli dan Jefri Arianto dengan biaya masing-masing Rp 10 juta.

Keterangan itu dibenarkan oleh saksi Siti Ning Jumilah, istri Jefri Arianto, serta saksi Indah Setyawan, ibu kandung Isma Fadoli, yang mengaku ditarik biaya Rp 10 juta untuk rehabilitasi.

“Adanya penarikan biaya rehabilitasi bagi penyintas narkoba ini masih sinkron dengan pemberitaan yang ditulis terdakwa,” kata Sukarji. Ia menambahkan, saksi korban sendiri mengakui hanya sebagai Divisi Hukum di yayasan dan meminta agar berita tersebut di-take down.

Ahli Pers: Judul Berita Tidak Langgar Kode Etik

Keterangan Ahli Pers, Indria Purnama Hadi, di persidangan juga menguatkan posisi terdakwa. Ahli menyatakan, Dewan Pers tidak dalam posisi menyatakan judul berita tersebut sebagai berita bohong tanpa melihat fakta terlebih dahulu.

Penggunaan kata “diduga” dalam judul, menurut ahli, justru menunjukkan penerapan asas praduga tak bersalah dan tidak melanggar kode etik jurnalistik.

“Wartawan pada dasarnya mempunyai tugas mencari dan memperoleh informasi dari lapangan serta mengolahnya menjadi pemberitaan,” ujar Indria.

Ia menjelaskan, jika terjadi pelanggaran kode etik, mekanisme penyelesaiannya berada di ranah Dewan Pers. Tidak setiap kesalahan pemberitaan dapat langsung ditarik menjadi tindak pidana.

Adanya Indikasi Menjebak Terdakwa

Ahli Hukum Pidana, Dr. Toetik Rahayuningsih, S.H., M.Hum., menerangkan bahwa tindakan korban sebelum pertemuan, memberitahu ke polisi, bahkan mengajak anaknya untuk merekam pertemuan, menunjukkan adanya upaya korban untuk mencari atau membuat bukti mengenai dugaan pemerasan. Bahkan, Ahli Hukum Pidana ini menggunakan istilah, korban seolah-olah “menjebak” terdakwa atau memberikan “umpan” agar terjadi penyerahan uang kepada terdakwa yang kemudian dapat dijadikan bukti.

Dalam peristiwa tersebut ahli menyebut, korban telah mempersiapkan langkah untuk menunjukkan adanya penyerahan uang, termasuk melibatkan anak korban dalam perekaman pertemuan;

“Korban melakukan langkah tertentu untuk memperoleh bukti pemerasan, saya tidak dapat memastikan tujuan sebenarnya dari tindakan tersebut. Sedangkan posisi korban dan kebenaran isi pemberitaan belum teruji dan belum terkonfirmasi,” ungkap ahli.

Tidak hanya itu, Ahli Hukum Pidana ini juga menekankan bahwa kegiatan jurnalistik pada dasarnya merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Apabila kegiatan tersebut benar-benar dilakukan sebagai aktivitas jurnalistik, maka terdapat perlindungan terhadap kegiatan tersebut.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum, H. Ananto Haryo, memaparkan bahwa isi konten berita yang diunggah ke TikTok dan YouTube tidak memuat ancaman pencemaran, ancaman membuka rahasia, privasi, maupun aib saksi.

“Video bukti elektronik yang diputar di persidangan hanya berisi narasi tentang rehabilitasi pengguna narkoba yang ditangkap Polres Mojokerto, kemudian direhabilitasi di Yayasan Pondok Pesantren Al-Kholiqi di Sidoarjo yang dikelola saksi Syyayid Abdullah. Tidak ada gambar kekerasan atau narasi bernada mengancam,” jelasnya.

Tuntutan dalam Pleidoi

Atas dasar itu, tim kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk:

• Menyatakan terdakwa Muhammad Amir Asnawi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU;

• Menyatakan perbuatan menerbitkan dan mengunggah konten berita ke TikTok dan YouTube merupakan pekerjaan jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi, bukan perbuatan melawan hukum;

• Menyatakan unsur-unsur pokok tindak pidana tidak terbukti;

• Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak) atas seluruh alternatif dakwaan, yakni Pasal 482 ayat (1) huruf a jo Pasal 20 huruf c UU No 1/2023 tentang KUHP, Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a UU No 1/2024 tentang ITE, Pasal 45B jo Pasal 29 UU No 1/2024 tentang ITE, Pasal 492 jo Pasal 20 huruf c UU No 1/2023 tentang KUHP, dan Pasal 483 ayat (1) huruf a jo Pasal 20 huruf c UU No 1/2023 tentang KUHP;

• Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum, memulihkan hak-hak terdakwa sebagai wartawan, mengembalikan barang bukti kepada terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Sidang perkara pidana Nomor 257/Pid.B/2026/PN Mjk ini masih berlanjut dengan agenda replik JPU pada pekan depan. (red)