
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa ex Manager Service PT IMSI (Istana Mobil Surabaya Indah), Eko Yuwono, kembali memanas. Selain melakukan upaya banding, pihak terdakwa juga akan melaporkan mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Eko Yuwono, H. Andry Ermawan, S.H., pada awak media, Senin (21/9/2026). Menurutnya, putusan majelis hakim terhadap klien-nya, yaitu 2 tahun 6 bulan dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
Dikatakan Andry, putusan tersebut tidak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan. Termasuk, keterangan saksi, terdakwa hingga ahli hukum pidana.
“Kami menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam memutus perkara ini sangat jauh dari rasa keadilan,” ujarnya.
Selain itu, Andry menilai, bahwa majelis hakim yang menyidangkan perkara ini tidak memahami perkara maupun konstruksi alur perkara yang mereka sidangkan. Mulai dari posisi status terdakwa hingga job pekerjaan terdakwa.
Karena, lanjut Andry, di dalam persidangan telah terungkap bahwa tidak ada kerugian atau tindak pidana penggelapan yang dapat dibuktikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Bahkan, selain tidak adanya nilai kerugian yang mengalir ke rekening terdakwa, di persidangan pun juga tidak terbukti adanya mensrea atas perbuatan terdakwa.
“Jadi menurut kami, putusan hakim tidak tuntas dalam menjatuhkan pidana Pasal 488 KUHP jo Pasal 486 KUHP, karena tidak terbukti ada mesrea,” tegas Ketua DPC IKADIN Sidoarjo ini.
Dengan adanya putusan tersebut, ia menilai, majelis hakim sudah mengesampingkan semua keterangan ahli pidana yang berada di bawah sumpah. Termasuk tidak adanya alasan hukum serta tidak mampu menjelaskan tidak dipakainya keterangan Ahli Hukum Pidana Universitas Bhayangkara, Dr. M. Sholehudin, S.H., M.H.
Andry menegaskan, bahwa upaya hukum lanjutan ini dilakukan hanya untuk mencari keadilan. Karena dalam proses persidangan, majelis hakim tidak mempertimbangkan semua Pledoi dari kuasa hukum terdakwa. Ironisnya lagi, hakim cenderung berpihak kepada keterangan tuntutan JPU.
“Hakim hanya berasumsi terkait barang sparepart yang tidak kembali ke bagian sparepart. Dituduhkan seolah-olah digelapkan oleh terdakwa. Namun fakta hukum itu semua tidak ada dan semua sparepart yang dituduh digelapkan itu masih berada di dalam PT IMSI,” ungkap Alumnus Fakultas Hukum UII (Universitas Islam Indonesia) ini.
Untuk itu, tambah Andry, pihaknya segera melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) maupun Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). “Karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memutus perkara ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, ex Manager Service PT IMSI, Eko Yuwono, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar, S.H., M.H.
Dalam putusannya, terdakwa dianggap terbukti bersalah dan menyakinkan tindak pidana dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi. (red)

