Sidoarjo, jatimterkini – Dewi Sulis Herawati mengajukan hak jawab atas pemberitaan berjudul “Diduga Gelapkan Uang Pembayaran Kasur Busa, Mantan Marketing PT Dynasti Indomegah Dilaporkan.” Hak jawab tersebut diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 juncto Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan didampingi Kuasa Hukum R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, Dewi Sulis Herawati menyatakan keberatan atas pemberitaan “Diduga Gelapkan Uang Pembayaran Kasur Busa, Mantan Marketing PT Dynasti Indomegah Dilaporkan” yang dinilai hanya memuat keterangan sepihak dari kuasa hukum Furqon Azizi. Bahkan pemberitaan tersebut tanpa meminta konfirmasi kepadanya sebagai pihak terlapor.
“Masyarakat, kolega dan keluarga saya memperoleh informasi yang tidak lengkap sehingga terbentuk opini, seolah-olah saya melakukan tindak pidana penggelapan, padahal terdapat fakta-fakta penting yang tidak dimuat,” kata Dewi.
Sejak proses penyidikan hingga memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan Pengadilan Negeri Sidoarjo, dirinya telah menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 20 juta dan Rp 13 juta bukan termasuk pembayaran atas 28 nota dari 7 pondok pesantren yang menjadi objek perkara pidana.
Kedua pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas transaksi lain yang telah jatuh tempo di luar objek perkara.
“Uang tunai titipan dari Furqon ini benar saya terima lalu saya setorkan ke pihak manajemen dan saya juga menerima kwitansi. Uang ini bukan merupakan pembayaran atas 28 nota dari 7 pondok pesantren yang menjadi objek perkara pidana, melainkan pembayaran atas transaksi lain yang telah jatuh tempo di luar objek perkara,” ungkapnya.
Dewi juga menjelaskan bahwa Furqon Azizi melakukan pembayaran sebanyak 14 kali dengan total sekitar Rp 367.721.100. Namun, seluruh pembayaran tersebut berasal dari berbagai transaksi berbeda sehingga tidak dapat otomatis dianggap sebagai pembayaran atas 28 nota yang menjadi objek perkara.
Dalam keterangan yang didukung arsip dokumen, Dewi juga mempertanyakan pemberitaan yang menggunakan pertimbangan putusan pengadilan sebagai dasar dugaan penggelapan.
Pemberitaan tersebut tidak menjelaskan pembayaran-pembayaran yang disebut dalam putusan benar-benar telah dibuktikan sebagai pembayaran khusus atas 28 nota dari 7 pondok pesantren yang menjadi objek perkara.
“Hubungan antara setiap pembayaran dengan objek perkara masih memerlukan pembuktian berdasarkan alokasi pembayaran terhadap invoice yang bersangkutan,” jelas Dewi.
Terkait pembayaran Rp 20 juta dan Rp 13 juta yang diterimanya, Dewi kembali menegaskan dana tersebut merupakan pembayaran atas nota lain di luar objek perkara.
“Penerimaan uang oleh saya tidak otomatis berarti uang tersebut merupakan pembayaran atas objek dakwaan. Hubungan antara pembayaran tersebut dengan 28 nota harus dibuktikan terlebih dahulu,” tulisnya.
Dewi juga menilai pemberitaan sebelumnya tidak memenuhi prinsip keberimbangan karena hanya mengutip pendapat kuasa hukum pelapor, tanpa memuat penjelasan yang telah disumpah sejak penyidikan hingga persidangan.
“Media hanya memuat pendapat Kuasa Hukum Furqon Azizi tanpa memberikan ruang bagi saya untuk menjelaskan fakta-fakta yang telah saya sampaikan dalam penyidikan dan persidangan,” tutur Dewi.
Menurut dokumen administrasi yang dimiliki Dewi, hubungan transaksi bisnis antara Furqon Azizi dengan perusahaan tidak hanya berkaitan dengan tujuh pondok pesantren, tetapi juga mencakup berbagai transaksi lain sejak 2018 hingga 2023 dengan sejumlah perusahaan.
Karena itu, setiap pembayaran harus dibuktikan terlebih dahulu dialokasikan untuk transaksi yang mana dan tidak dapat langsung diasumsikan seluruhnya berkaitan dengan objek perkara pidana.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan pemuatan Hak Jawab dari Dewi Sulis Herawati atas pemberitaan beritatkp.com berjudul “Diduga Gelapkan Uang Pembayaran Kasur Busa, Mantan Marketing PT. Dynasti Indomegah Dilaporkan” yang telah diterbitkan sebelumnya.
Pemuatan hak jawab ini dilakukan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik yang mengatur kewajiban pers untuk melayani hak jawab guna memenuhi asas keberimbangan, akurasi, dan perlindungan terhadap hak setiap pihak yang diberitakan.

