
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Lantaran tidak ada penetapan tersangka hingga anak yang diduga hasil kekerasan seksual berusia 3 tahun, mantan Kacab PNM Mekaar Situbondo berinisial ML akan melaporkan kasus tersebut ke Karo Wasidik Mabes Polri, Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) serta Komisi III DPR RI.
Hal itu disampaikan kuasa hukum ML, korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), Cliff Fabian Maliangkay SH., usai mendatangi Polda Jatim dan Polres Situbondo. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari upaya hukum yang akan ditempuh untuk mendapatkan keadilan.
“Kami pihak korban kecewa ya, karena sampai sekarang tidak ada penetapan tersangka atas kasus ini. Padahal kasus ini sudah hampir 3 tahun, bahkan anak yang diduga hasil kekerasan seksual itu sudah besar ya, tapi tidak ada kepastian hukum bagi korban,” ujar Cliff pada awak media, Jumat (14/8/2026) malam.
Ia menyatakan, pihaknya terpaksa akan membawa kasus ini ke Mabes Polri, Kementerian PPPA dan Komisi III DPR RI karena merasa kecewa. Bahkan ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.
Ia pun kembali mengungkap saat awal kejadian dugaan kekerasan seksual sekitar awal Agustus 2022 lalu, di sebuah rumah kontrakan teman BOB di Situbondo.
Hingga kemudian, ML hamil dan melahirkan anak hasil perbuatan terlarang tersebut. Sayangnya, perbuatan tak terpuji itu tak diakui oleh terlapor BOB.
Bahkan ketika dilakukan mediasi di Balai Desa Sempol, Kecamatan Rajekan, dikatakan Cliff, BOB yang datang bersama ayahnya terlihat marah-marah dan menolak perbuatan itu. Hingga akhirnya kasus tersebut diadukan ke Polres Situbondo pada 16 Oktober 2023. Dan status kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan pada 19 Juli 2024.
“Nah, dari sini perkara ini terkesan ‘jalan di tempat’. Barang bukti juga tidak yang disita. Penyidik hanya berkali-kali melakukan pemanggilan terhadap terlapor, sudah berapa surat panggilan yang dikirim ke terlapor, tapi terlapor tidak pernah datang. Dari situ kami melaporkan kasus ini ke Polda Jatim,” jelas Advokat yang juga Kurator ini.
Atas laporan itu, Unit PPA dan PPO Polda Jatim kemudian melakukan gelar perkara khusus pada 2 Juni 2026. Hasilnya, lanjut Cliff, penyidik Polres Situbondo diminta mendalami penyidikan kasus ini.
“Saya baru datang ke Polres Situbondo mendapatkan hasil yang kurang memuaskan. Kami minta segera dilakukan penetapan tersangka, tapi Polres bilang kurang bukti,” tandasnya.
Padahal, tambah Cliff, alat bukti untuk menetapkan terlapor menjadi tersangka sudah cukup. Diantaranya, sudah ada keterangan dari saksi korban, handphone korban yang sudah disita berikut hasil labfor-nya. “Dan saya mendengar juga Polda Jatim merekomendasikan adanya keterangan ahli. Nah, dari sinilah seharusnya sudah cukup dilakukan penetapan tersangka,” ungkapnya.
Sehingga, Cliff menilai, penyidik tidak perlu lagi melakukan pemanggilan berkali-kali lagi. “Kenapa sekarang dilakukan pemanggilan lagi, ya dari dulu sudah pernah dilakukan pemanggilan berkali-kali, tetapi juga tidak pernah datang,” terangnya.
Untuk itu, kata Cliff lagi, pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan dengan melaporkan sejumlah kejanggalan kasus ini. “Dan kami akan meminta gelar perkara khusus lagi di Mabes Polri. Dan melaporkan kasus ini ke kementerian dan Komisi III DPR. Termasuk kami ungkap semua kejanggalan kasus ini,” pungkasnya. (red)

