JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimMalangMalang RayaTerkini

Pasca Ditolaknya Gugatan YPTWT oleh PN Kepanjen, Polda Didesak Segera Tahan Mulyono

Sumardhan SH., MH., bersama pengurus YPTT. (Foto: Ist)

Malang-JATIMTERKINI.COM: Ditreskrimum Polda Jatim didesak agar segera menahan Mulyono, Ketua Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT). Karena, selain sudah berstatus tersangka, gugatan YPTWT terhadap Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) juga ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Hal itu disampaikan kuasa hukum YPTT, Sumardhan SH., MH., pasca ditolaknya gugatan YPTWT. Ia menyatakan, gugatan itu dilakukan YPWT pada 17 Desember 2025 lalu.

“Gugatan diajukan oleh YPTWT pada 17 Desember 2025. Sidang pertama pada Januari 2026. Gugatan itu resmi ditolak oleh majelis hakim pada Kamis 2 Juli 2026,” tegas Sumardhan pada awak media.

Ia menilai, ditolaknya gugatan tersebut lantaran majelis hakim menganggap gugatan itu cacat formil absolut. Sertipikat yang menjadi dasar hukum gugatan sebelumnya sudah dibatalkan oleh pengadlian.

“Gugatan penggugat tidak diterima artinya ini kalah total. Karena mereka menggunakan akta yang sudah dibatalkan oleh pengadilan terlebih dahulu ini cacat formil absolut artinya bersifat mutlak,” jelasnya.

Sumardan memaparkan, bahwa akta otentik yang dikeluarkan tahun 2009 dan diperbarui pada 2014, sudah dibatalkan oleh PN Kepanjen. Hal ini disebabkan data pada akta yang dimaksud tidak sesuai kondisi nyata ditambah dengan adanya perbedaan alamat pada objek.

Bahkan, peran notaris yang diduga ikut menuangkan informasi palsu ke dalam akta otentik, menjadikan persoalan hukum ini semakin panjang. Padahal, sertifikat asli berupa SHM (Sertipikat Hak Milik) hingga putusan dan penetapan pengadilan, disimpan dan dikuasai oleh pihak YPTT.

“Oleh sebab itu, kami meminta agar penguasaan aset dan hak pengelolaan terhadap dua lembaga sekolah diserahkan ke klien kami dari pihak YPTT. Karena saat ini, status Ketua Umum YPTWT sebagai tersangka atas laporan pidana di Polda Jatim yang sudah diajukan sejak 2024 lalu,” ungkapnya.

Untuk itu, Sumardhan mendesak Ditreskrimum Polda Jatim segera melakukan penahanan terhadap Ketua Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) Mulyono yang sudah berstatus tersangka. Penahanan itu dinilai akan mengakhiri konflik pengelolaan yang terjadi sejak 2009.

Diketahui, Mulyono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Ia diduga membuat yayasan tandingan, berdasar pada keterangan palsu yang dituangkan dalam akta otentik melalui notaris.

Mulyono kemudian dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 266 KUHP.

“Atas keputusan perkara ini kami berharap pengurus yayasan mengembalikan pengelolaan dan aset ke pengelola yang sah agar proses pendidikan ini berjalan dengan baik dan aman. Kami juga minta Mulyono segera ditahan karena takut melarikan diri, mempengaruhi saksi dan mengulangi perbuatannya,” tambahnya. (red)