JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimJombangTerkini

Diduga Tak Punya IPAL dan Cemari Lingkungan, Pabrik Biji Plastik PT Sinar Gemilang Plastik Diprotes Warga Jombang

Aktivitas pabrik pengolahan biji plastik di malam hari. (Foto: Nt/Clh)

Jombang-JATIMTERKINI.COM: Diduga tak mengantongi IPAL (Instalasi Pengelolaan Limbah) dan mencemari lingkungan, pabrik pengolahan biji plastik PT Sinar Gemilang Plastik, yang berada di Dusun Mojodadi, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Jombang, diprotes warga.

Akibatnya, kini pabrik tersebut berhenti operasional untuk sementara. Mediasi ya! G dilakukan dengan warg di rumah Kepala Dusun Mojodadi, Sabtu (27/6/2026) malam juga berlangsung memanas.

Warga setempat mengaku jika aktivitas pabrik pengolahan biji plastik tersebut menimbulkan dugaan pencemaran lingkungan selama bertahun-tahun. Bahkan, dari pihak pabrik tidak ada penyelesaian untuk mengatasi pencemaran tersebut.

Warga sekitar pencemaran udara yang berasal dari cerobong asap yang menimbulkan bau menyengat. Selain itu, juga terdapat limbah cair dari hasil proses produksi yang mencemari lingkungan permukiman.

“Sampai sekarang asap masih mengarah ke permukiman dan limbahnya masih mengalir,” ujar warga saat dilakukan mediasi.

Dikatakan warga, asap dari cerobong menimbulkan bau menyengat yang menyebabkan sesak napas. Sementara limbah cair berwarna hitam yang dialirkan melalui saluran air diduga mencemari sumur warga. Pencemaran itu disebut sudah berlangsung sejak 2018. Bahkan, aktivitas produksi pada malam hingga pagi hari juga dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.

Sementara, Kepala Desa (Kades) Plemahan, Chamami, meminta perusahaan segera menghentikan pembuangan limbah berwarna hitam ke lingkungan sekitar. “Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan agar situasi di masyarakat tetap kondusif,” tegasnya.

Kapolsek Sumobito AKP H. Tri Sulo Hadi Warjianto pada awak media mengatakan, perusahaan diminta melakukan koordinasi dengan dinas terkait agar pengelolaan limbah dilakukan sesuai ketentuan.

“Harapannya, pengelolaan limbah sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan bau maupun dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan,” katanya.

Dalam mediasi, perwakilan PT Sinar Gemilang Plastik, Eko, menyatakan perusahaan siap memenuhi tuntutan warga. Ia memastikan limbah cair tidak lagi dibuang ke belakang pabrik dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) telah dibersihkan.

“Kami akan melakukan pembenahan dan berharap perusahaan tetap bisa beroperasi setelah seluruh kekurangan diperbaiki,” tambahnya. (red)